Home Hukum Polisi Jelaskan Diundurnya Klarifikasi Nathalia Olivia

Polisi Jelaskan Diundurnya Klarifikasi Nathalia Olivia

Jakarta, Gatra.com- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa klarifikasi terhadap terlapor Olivia Nathalia dan Rafly N Tilaar diundur. Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan-penggelapan terkait CPNS.

Yusri berujar bahwa pemeriksaan terhadap kedua terlapor dilakukan pada Senin (11/10) mendatang.  "Sekitar hari Senin nanti," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (05/10).

Yusri menjelaskan bahwa kuasa hukum mendatangi Polda Metro Jaya hari ini dan menyampaikan pengunduran klarifikasi ini. Menurutnya, kuasa hukum menyampaikan bahwa terlapor memiliki kegiatan sehingga proses klarifikasi diundur.

Yusri menuturkan, keterangan dari terlapor dibutuhkan. Adapun terlapor, kata Yusri, sudah diklarifikasi dengan membawa bukti-bukti. Selain itu, polisi juga menurutnya sudah mengklarifikasi saksi-saksi korban. "Ada lima walaupun informasinya banyak, tapi yang baru melapor ke sini ada 5. Satu orang yang mewakili 5 orang," tutur Yusri.

Kuasa Hukum Olivia, Susanti Agustina menyebutkan, penjadwalan ulang klarifikasi ini dikarenakan Nia belum siap secara mental.  "Yang jelas belum siap diperiksa makanya kita minta reschedule lagi, boleh dong, ini kan undangan klarifikasi," ucap Susanti di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (05/10).

Alasan lain yang membuat klarifikasi ini diundur adalah terkait kesiapan dokumen pendukung. Dokumen pendukung yang disebutkan oleh Susanti adalah rekening koran dari Olivia dan suaminya Rafly N Tilaar yang juga dilaporkan.

Yusri juga menyebutkan, sebelumnya pengacara dari lima orang korban melaporkan tentang adanya penipuan terkait CPNS. Terlapor menjanjikan CPNS, TNI, dan Polri.

"Ini laporan dari pengacara para korban bahwa kedua orang ini bisa menjadikan mereka-mereka semua menjadi CPNS terus anggota TNI maupun anggota Polri," ucap Yusri.

Olivia dan Rafly dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/09) lalu. Keduanya dilaporkan atas Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

118