Slawi, Gatra.com - Capaian vaksinasi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah masih rendah. Hal ini membuat status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang kembali diperpanjang hingga 18 Oktober masih bertahan di level 3.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal Sarmanah Adi Muraeny mengatakan, status PPKM Kabupaten Tegal masih berada di level tiga karena cakupan vaksinasi belum bisa mencapai 50 persen. "Cakupan vaksinasi kita baru 32 persen yang masyarakat umum. Kalau lansia baru 23 persen," kata Sarmanah, Selasa (5/10).
Sarmanah mengatakan, ketersediaan vaksin masih menjadi kendala dalam percepatan vaksin yang dilakukan sehingga capaiannya masih rendah. Jumlah vaksin yang dikirim Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah masih terbatas.
"Droping vaksin masih belum sesuai harapan. Jumlahnya sedikit. Itu di luar kemampuan kita karena tergantung ketersediaan di pusat," ujarnya.
Menurut Sarmanah, untuk mencapai target vaksinasi 50 persen sebenarnya tidak sulit. Sebab tenaga vaksinator yang ada bisa melakukan penyuntikan hingga 16 ribu dosis per hari. Namun karena vaksin yang tersedia terbatas, maka target itu belum bisa tercapai.
"Sebetulnya kalau vaksinnya ada, dua minggu bisa tercapai 50 persen, karena kita tenaga vaksinatornya siap dan sasarannya ada. Cuma berhubung vaksinnya tidak ada ya sampai akhir tahun belum tentu tercapai," ujarnya.
Sarmanah mengatakan, pihaknya akan terus berupaya agar bisa mendapat vaksin dengan meminta ke pemerintah pusat, provinsi maupun pihak lain seperti TNI-Polri sehingga cakupan vaksinasi bisa digenjot. "Strateginya gimana yang penting dapat vaksin," tandasnya.
Adapun untuk jumlah kasus Covid-19, menurun Sarmanah sudah mengalami penurunan drastis. Bahkan dua hari terakhir, tidak ada penambahan kasus baru. "Jumlah pasien positif Covid-19 di rumah sakit juga menurun. Saat ini yang dirawat di rumah sakit hanya ada dua orang," kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan kembali memperpanjang PPKM Level 2-4 untuk menekan penyebaran Covid-19. Kebijakan itu diperpanjang dua pekan dari 5-18 Oktober.