Kendal, Gatra.com - Angka pernikahan anak usia dini yang mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kendal tahun ini meningkat dibanding tahun 2020 lalu. Di tahun 2020, sejak awal tahun hingga bulan Oktober terjadi 260 pernikahan anak usia dini yang tercatat di PA Kendal. Sedangkan di tahun ini, di awal bulan Oktober sudah terjadi 269 pernikahan anak usia dini.
Humas PA Kendal, Drs H Abdul Ghofur mengatakan, tingginya pernikahan dengan pengajuan dispensasi salah satunya terjadi karena ada perubahan perundang-undangan batas minimal usia menikah. "Di undang-undang lama, batas usia menikah bagi perempuan 16 tahun. Sedangkan di undang-undang baru batas usia menikah baik laki-laki maupun perempuan 19 tahun," kata Abdul Ghofur, Selasa (5/10).
Dengan adanya undang-undang baru tersebut, bagi yang belum genap berusia 19 tahun wajib mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.
Menurutnya, pengajuan dispensasi kawin salah satunya disebabkan karena faktor pendidikan. Pemohon biasanya dilatar belakangi hanya tamatan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Di PA Kendal, jarang ditemui pemohon dispensasi kawin dari anak berlatar belakang tamatan sekolah menengah atas (SMA). "Yang dari tamatan SMA itu meskipun ada tapi jumlahnya minim sekali," ungkapnya.
Selain faktor pendidikan, lanjutnya, faktor ekonomi, faktor orang tua yang ingin cepat punya menantu dan punya cucu. ditambah faktor kehamilan di luar pernikahan menjadi pemicu permohonan dispensasi kawin pada anak di bawah umur.
"Bagi yang hamil di luar nikah ini ada tugas dari negara untuk hadir agar anak yang dikandung memiliki ayah kandung, artinya memberikan dispensasi kawin kepada mereka," jelasnya.