Home Gaya Hidup PPKM Level 2 Karanganyar, Boleh Makan di Tempat Hajatan

PPKM Level 2 Karanganyar, Boleh Makan di Tempat Hajatan

Karanganyar, Gatra.com - Satgas Covid-19 Kabupaten Karanganyar menggagas hajatan lebih longgar seiring PPKM turun ke level 2. Dari sebelumnya santapan dibawa pulang, kini boleh santap di tempat hajatan.

Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Karanganyar, Juliyatmono mengatakan hajatan mulai diperbolehkan di level 3 PPKM lalu. Hanya saja dibatasi durasi, hiburan, serta santapan dibawa pulang. Memasuki level 2 PPKM, Juliyatmono mengatakan sistem bakal lebih longgar.

“Selama ini sistem banyu mili. Sekarang level II PPKM, kita pertimbangkan layanan santapan piring terbang di hajatan. Artinya boleh santap di tempat dengan dilayani,” katanya kepada wartawan di Karanganyar, Selasa (5/10).

Opsi bawa pulang santapan tetap diperbolehkan. Tuan rumah hajatan pun perlu menyesuaikan konsidi di PPKM level II serta memahami ketentuannya. Seluruh kegiatan mengumpulkan massa secara terbatas itu tetap dilarang di malam hari.

Diketahui, Kabupaten Karanganyar masuk level II PPKM tertuang di Instruksi Mendagri no 47 tahun 2021 tentang PePKM Level 4,3,2,1 Corona Desease 2019 di Jawa-Bali.

Di ranah bisnis pariwisata, Bupati Karanganyar membolehkan obyek wisata operasional dengan catatan patuh prokes. Pengajuan uji coba jelang operasional tidak lagi diwajibkan seperti di level 3 PPKM lalu. Hanya saja masih ada ganjalan soal kewenangan obyek milik pemerintah pusat yang berada di Karanganyar. 

Sampai sekarang, Candi Cetho dan Candi Sukuh yang berada di bawah tata kelola Kemendikbud, belum dibuka untuk umum. Mengenai kegiata belajar mengajar (KBM), ia berharap pemerintah pusat mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah ditambah lagi kapasitas serta durasinya.

1646