Jakarta, Gatra.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, membeberkan beberapa tujuan diluncurkannya operasionalisasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LBSU) berbasis Online Single Submission (OSS).
"[Tujuannya untuk] mempercepat proses dalam ekosistem jasa konstruksi dan tentunya melayani para pelaku jasa konstruksi dan masyarakat," ujar Basuki dalam kata sambutannya di ruangan Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, pada Selasa (5/10).
Seperti diketahui, Kementerian PUPR telah meluncurkan LBSU berbasis OSS pada hari ini. Menurut Basuki, peluncuran LBSU ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah (PP) turunannya yaitu PP No. 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mendorong pemerintah pusat untuk menciptakan sistem perizinan terpadu.
Selain itu, Basuki juga mengungkapkan bahwa LBSU berbasis OSS ini juga dibuat sebagai bentuk modernisasi dalam upaya pemerintah untuk memberantas korupsi.
"PUPR adalah kementerian yang ditugasi untuk membelanjakan uang negara," ujar Basuki.
Lagi pula, Basuki juga menambahkan bahwa LBSU berbasis OSS ini juga merupakan salah satu agenda reformasi struktural pemerintah untuk mendorong iklim usaha kondusif, terutama di bidang jasa konstruksi.
Saat ini, OSS sudah terintegrasi dengan portal perizinan Kementerian PUPR yang bisa diakses melalui tautan https://perizinan.pu.go.id. Portal tersebut telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) Terintegrasi.
Dengan demikian, proses perizinan berusaha yang dilakukan oleh LSBU yang terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar (lisensi) telah siap dilaksanakan dengan sistem OSS.