Labuhanbatu, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan daftar pemilih berkelanjutan sebanyak 298.081 orang, rinciannya laki-laki 149.529 dan perempuan 148.552 tersebar di 9 kecamatan.
Penetapan itu dilaksanakan berdasarkan hasil rapat koordinasi dan rapat pleno pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan di kantor KPU, Jalan WR Supratman No 52 Rantauprapat, awal pekan ini.
Demikian dikatakan Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, didampingi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, M Syafril usai rapat pleno dilaksanakan.
Selain itu, pihaknya juga menetapkan jenis pemilih lainnya, seperti pemilih baru masih nihil, pemilih tidak memenuhi syarat 5 serta pemilih pindah atau keluar masih nihil.
Guna mendapatkan data yang akurat, mutakhir, dan berkualitas untuk Pemilu dan pemilihan berikutnya, KPU Labuhanbatu berharap informasi dan tanggapan dari masyarakat selama tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilaksanakan.
Menurut Wahyudi, tahapan itu merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 20 huruf (I) yang menyebutkan pihaknya wajib memutakhirkan dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan.
Wahyudi menjelaskan, tujuan pemutakhiran untuk memperbarui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu berikutnya, termasuk Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
"Kita juga membuka layanan pelaporan dan tanggapan masyarakat, baik secara online maupun offline atau datang ke kantor KPU hingga masuk tahapan pendataan pemilih pada Pemilu tahun 2024," sebutnya.
Perbaikan atau pemutakhiran, sambungnya, berupa elemen data pemilih, pemilih baru berusia 17 tahun sejak tanggal dan sudah melakukan perekaman e-KTP, pindah domisili, menjadi anggota atau purna dari TNI dan Polri, adanya anggota keluarga meninggal, dan kondisi lainnya.