Jakarta, Gatra.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan 3 tersangka terkait tindak pidana narkotika jenis ekstasi di Tangerang Selatan. Tersangkanya adalah pria berinisial ISP, T, dan R.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H. Siregar, menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Kerja sama dengan bea cukai,” ucap Krisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (4/10).
Mengutip keterangan tertulis dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang diterima pada Senin (4/10), pengungkapan ini didasari lapori dari Bea Cukai akan adanya transaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan observasi lapangan sehingga mengetahui ciri-ciri terduga pelaku.
Setelah melakukan surveillance terhadap terduga pelaku, polisi mengamankan tersangka berinisial ISP dan T yang menggunakan sepeda motor di Jalan KH. Dewantoro, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan. Dari mereka, polisi mendapati narkotika jenis shabu dan ekstasi.
“Ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi di sepeda motor yang dikendarai yang disimpan di dalam kotak makan plastik,” demikian keterangan tertilis.
Polisi, berdasarkan keterangan tertulis, kemudian melakukan controlled delivery. Dari upaya ini, polisi mengamankan tersangka lain berinisial SR di sebuah hotel yang ada di Jalan Arian Putra, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.
Dari semua tersangka, polisi mendapatkan barang bukti yakni 510 gram sabu dan 200 butir ekstasi. Selain itu, ada pula 3 buah handphone dan 2 timbangan digital yang juga dijadikan barang bukti.
Mereka dipersangkakan di Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Repulbik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Repulbik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.