Home Ekonomi Menteri PUPR Resmikan Operasionalisasi LSBU

Menteri PUPR Resmikan Operasionalisasi LSBU

Jakarta, Gatra.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, meresmikan operasionalisasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui Online Single Submission (OSS) di ruang Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, pada Selasa, (5/10).

Operasionalisasi ini merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta PP turunannya, yaitu PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mendorong Pemerintah Pusat untuk menciptakan sistem perizinan terpadu. 

"Saya sangat mengapresiasi acara ini, mengingat proses perizinan berusaha melalui OSS merupakan salah satu agenda utama reformasi struktural pemerintah untuk mendorong iklim usaha yang semakin kondusif, termasuk usaha jasa konstruksi," ujar Basuki dalam kata-kata sambutannya.

"Sistem OSS ini memberikan kemudahan karena layanan semakin fleksibel, dapat dilakukan di mana saja, kapan saja, dengan jaminan kualitas yang didasarkan pada sistem terintegrasi dan terstandar," imbuh Basuki.

Sementara untuk jasa konstruksi, sebagaimana diatur dalam PP 14 Tahun 2021 diamanatkan empat standar perizinan berusaha yang prosesnya dilaksanakan melalui OSS, yaitu lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Sertifikat Badan Usaha (SBU), dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) subsektor Jasa Konstruksi.

Saat ini, OSS telah terintegrasi dengan portal perizinan Kementerian PUPR melalui https://perizinan.pu.go.id/. Portal tersebut telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) Terintegrasi. 

Dengan demikian, proses perizinan berusaha yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar (lisensi) telah siap dilaksanakan melalui Sistem OSS.

"Saya minta kepada Dirjen Bina Konstruksi, Ketua LPJK, para Ketua Asosiasi Badan Usaha, Ketua LSBU agar secara bersama-sama memastikan pelaksanaan izin usaha, utamanya penerbitan lisensi LSBU, dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) melalui OSS. Melalui layanan ini saya juga berharap akan menurunkan potensi korupsi yang terjadi selama ini melalui layanan tatap muka (face to face service), serta mampu mereduksi adanya pungli," tegas Basuki.

Sementara itu, Dirjen Bina Konstruksi, Yudha Mediawan, menyampaikan bahwa dengan terkoneksinya portal perizinan PUPR dan SIJK Terintegrasi dengan Sistem OSS, ini tidak hanya akan memberikan kemudahan proses perizinan berusaha, tetapi juga akan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas proses perizinan berusaha, serta daya saing pelaku konstruksi. 

"Di sini kami juga mendorong asosiasi badan usaha dan asosiasi profesi yang belum terakreditasi agar segera memenuhi persyaratan akreditasi sehingga dapat membentuk LSBU dan LSP," ujar Yudha.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Taufik Widjoyono, menyampaikan bahwa selama masa transisi hingga 22 September 2021, telah diterbitkan 17.724 Sertifikat Badan Usaha (SBU), 14.460 Sertifikat Keahlian (SKA), dan 35.994 Sertifikat Keterampilan (SKT). 

Dengan demikian, jumlah total sertifikat yang telah diterbitkan oleh LPJK pada masa transisi sejumlah 68.178 sertifikat. LPJK telah menetapkan tiga asosiasi profesi yang terakreditasi selama masa transisi 2021, yaitu Asosiasi Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (AK3L), Asosiasi Profesi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (APTAKINDO), dan Perkumpulan Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (PERTAHKINDO).

Hingga 30 September 2021, terdapat enam lisensi LSBU yang telah diterbitkan dan siap untuk beroperasi, yaitu Lembaga Sertifikasi INKINDO, LSBU Gamana Krida Bhakti, PT. Andalan Sertifikasi Kontraktor Nasional, PT Sertifikasi Badan Usaha Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia, LSBU ASPEKNAS Konstruksi Mandiri dan PT. Bina Mitra Rancang Bangun.

Pada acara ini, enam LSBU tersebut akan mempraktikkan secara live atau user experience proses verifikasi persetujuan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Proses penerbitan NIB akan berlangsung maksimal tujuh menit dari awal mula proses pendaftaran dengan catatan seluruh data pendaftaran lengkap. Sedangkan untuk proses lisensi LSBU dilakukan sebagaimana diatur dalam PP 5 Tahun 2021 maksimal selama 30 hari kerja. 

Setelah ternotifikasinya lisensi LSBU dari LPJK kepada sistem OSS selesai, kemudian proses akan dilanjutkan dengan verifikasi dan persetujuan Sertifikat Standar oleh Kementerian PUPR melalui sistem OSS (Hak Akses).

Launching ini menjadi momentum pengakhiran masa transisi LPJK dalam pelaksanaan tugas sertifikasi, dengan telah siapnya LSBU melaksanakan tugas dalam memproses Sertifikat Badan Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

293