Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Penyidik Densus 88 Antiteror Polri segera menyerahkan atau melimpahkan tersangka Munarman.
“Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Penyidik Densus 88 Antiteror Polri sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II kepada Tim Jaksa Penuntut Umum,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Senin (4/10).
Tim JPU Kejagung meminta Penyidik Densus 88 Antiteror Polri segera melimpahkan tahap II atau tersangka dan barang bukti perkara pidana dugaan terorisme yang melilit yang bersangkutan untuk dilimpahkan ke pengadilan guna disidangkan.
“Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Leo.
Menurutnya, Tim JPU meminta penyidik Densus 88 Antiteror Polri untuk melimpahkan tahap dua karena penyidikan perkara yang bersangkutan sudah dinyatakan lengkap (P21).
“Berdasarkan hasil penelitian, telah lengkap (P-21) dan surat (P-21) telah disampaikan kepada Kepala Densus 88 Anti Teror Polri,” katanya.
Senada dengan Leo, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, menyampaikan bahwa Tim Penyidik sudah menerima dari Kejagung yang menyatakan penyidikan perkara ini sudah lengkap.
Penyidik, lanjut Ahmad Ramadhan, menyampaikan, penyidik sesegera mungkin melihpahkan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap II) kepada JPU karena baru menerima surat tersebut.
“Sesegera mungkin penyidik Densus akan menyerahkan tahap dua. Nanti kita tunggu prosesnya bergulir untuk penyerahan tahap dua," katanya.
Sebelumnya, Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI), Munarman, sebagai tersangka pada 20 April 2021.
Setelah menetapkan tersangka, Densus 88 Antiteror menangkap Munarman pada Selasa (27/4). Munarman ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di daerah Pondok Cabai, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2008 bahwa penangkapan terkait kasus dugaan terorisme diatur dalam Pasal 28 Ayat (1), yakni penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana terorisme.
Menurutnya, masa penangkapan tersebut bisa ditambah selama 7 hari jika diperlulan sebagaimana ketentuan Pasal 28 Ayat (2). Dengan demikian, Densus 88 mempunyai tenggat waktu selama 21 hari untuk melakukan proses pendalaman.
Dalam kasus ini, Densus 88 Antiteror Polri menyangka Munarman melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.