Kupang, Gatra.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Viktor Manek menegaskan, para pendamping Desa atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa dilarang untuk terlibat dalam kegiatan partai politik. Ini sesuai Kepmendes Nomor 40 Tahun 2021.
Penegasan Viktor ini menanggapi Azer Laoepada anggota DPRD Kabupaten Alor dari Fraksi Partai Golkar yang menyebutkan menemukan anggota pendamping desa yang beraviliasi dengan partai politik tertentu.
“Fraksi menemukan ada sejumlah tenaga pendamping desa yang menjadi anggota dan pimpinan partai politik tertentu. Karena itu kami minta pemerintah perlu memperhatikan agar sedapat mungkin diberhentikan. Ini untuk menghindari diskriminasi dan isu-isu politik yang seharusnya tidak boleh terjadi ,” kata Azer Laoepada yanag diamini angota Fraksi Golkar lainnya Maxensius Lelang.
Menurut Viktor Manek, mekanisme rekrutmen Tenaga Pendamping Desa di seluruh Indonesia dan termasuk di NTT mengacu pada Juknis Rekrutmen yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa PDTT.
“Kami mengapresiasi anggota dewan Fraksi Golkar DPRD Alor yang menyebutkan pendamping desa di Alor, terlibat politik praktis dan mendaftar ke PKB menjadi Caleg DPRD NTT. Tentu ini harus diverifikasi faktual di lapangan untuk memperoleh data keterlibatan TPP secara valid. Jika ditemukan ada benarnya tentunya akan disangsi sesuai ketentuan yang berlaku ,” kata Viktor Manek ( 4/10).
Lebih lanjut Viktor menjelaskan sejak tahun 2015 -2018, mekanisme rekrutmen pendamping Desa dilaksanakan di Provinsi melalui Dinas PMD Provinsi NTT dan kerjasama dengan Universutas Nusa Cendana Kupang dan Kementeterian Desa sesuai petunjuk teknis yang diberikan.
“Jadi saat mendaftarkan diri mengikui seleksi menjadi pendamping Desa sudah jelas syaratnya. Jika belakangan ditemukan ada yang melanggar sesuai Kepmendes No 40 Tahun 2021 tentunya tidak diperkenankan.Jika faktanya jelas tentu kami akan koordinasi dengan pihak Kemendes untuk memberhentikan yang bersangkutan,” jelas Viktor.
Keterangan Foto :