Home Ekonomi Nelayan Kepri Menjerit Besaran PNBP di PP 85 Tahun 2021

Nelayan Kepri Menjerit Besaran PNBP di PP 85 Tahun 2021

Batam, Gatra.com - Himpunan nelayan Kepulauan Riau (Kepri) meminta pemerintah meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI yang dirasa sangat membebani. 

Peraturan yang diaklerasikan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) KKP RI Nomor 86 dan 87 Tahun 2021 tentang produktifitas kapal penangkap ikan, juga banyak mendapat penolakan dari nelayan di sejumlah daerah di tanah air. 

Pertemuan nelayan dan pengusaha kapal ikan di Kepri intens dilakukan untuk menggalang dukungan aksi penolakan. Peraturan dinilai sangat merugikan masyarakat, pelaku dan pekerja bidang kelautan dan industri perikanan. 

Kordinator Asosiasi Nelayan Tradisional Batam Muhammad M Bouyan menyatakan, mayoritas nelayan tradisional di Batam menjerit dengan besaran tarif   PNBP pada jenis kapal ikan dengan kapasitas antara 5 Gross Ton (GT) hingga 1.000 GT. Belum lagi perpanjangan perizinan dan dokumen kapal di sejumlah instansi masih terkesan lamban. 

"Kapal jenis 5 GT hingga 1000 GT, biasa dikenakan PNBP bervariasi minimal sekitar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta per tahun. Untuk itu, kami menolak PP No 85 Tahun 2021 tersebut lantaran memberatkan dan merugikan masyarakat kecil hingga nelayan teradisional," katanya. 

Ia menyebutkan, nelayan harusnya dilindungi dengan komitmen pemerintah seperti tercantum pada UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya ikan, dan Petambak Garam. Khususnya dalam situasi dan kondisi perekonomian saat ini. 

Bouyan menilai, peninjauan kembali hingga pencabutan PP Nomor 85 Tahun 2021 serta Kepmen KP Nomor 86 dan 87 Tahun 2021 sangat pantas dilakukan, lantaran tidak berpihak pada masyarakat nelayan. 

"Peraturan ini sangat memberatkan masyarakat nelayan Indonesia, khususnya dalam situasi dan kondisi seperti saat ini. Rencana kenaikan tarif pajak sangat memberatkan, kami menyatakan nelayan bukan sapi perah," ujarnya. 

Ketua HNSI Kabupaten Karimun Acun mengatakan, pihaknya juga dengan tegas menolak pemberlakuan PP tersebut. Mengingat saat ini dalam kondisi Pandemi Covid-19, yang menyebabkan hasil tangkapan berkurang dan sempat terjadi pembatasan pengiriman hasil kelautan. 

"Kami dengan tegas menolak dan meminta kepada Pemerintah untuk segera melakukan perubahan dan pencabutan atas PP Nomor 85 tahun 2021, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 86 dan 87 tahun 2021. Hal ini sangat memberatkan para pengusaha lokal. Khususnya untuk kapal berjenis GT-60 keatas," terangnya. 

Acun juga menyatakan, apabila permintaan para nelayan tidak direspon untuk segera diakomodir, maka pengusaha perikanan dan nelayan akan memilih untuk mogok massal.

892