Home Hukum Kabur Dua Pekan, Pelaku Illegal Driling Diringkus Aparat

Kabur Dua Pekan, Pelaku Illegal Driling Diringkus Aparat

Sekayu, Gatra.com -Tersangka kasus illegal driling di kabupaten Muba, Rozali (52) akhirnya dibekuk aparat Polres Muba setelah kabur selama dua pekan pada Jumat (1/10/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

Saat itu anggota unit pidsus bersama tim Buser Polres Muba berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di perumahan Bukit Baru kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.

Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Pidsus IPDA Hendri Prayudha SH, MSi ini merupakan kasus kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di lahan tanah milik tersangka sendiri yang mana akibat perbuatannya melakukan illegal driling tanpa dilengkapi izin dan keahlian khusus.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH, SIK, MSi, mengatakan, kejadian bermula pada Kamis (9/9/2021) 18.30 WIB di areal lahan tanah milik tersangka Rozali bertempat di dusun V desa Keban I kecamatan Sanga Desa kabupaten Muba. Saat itu terjadi kebakaran sumur minyak ilegal yang dilakukan oleh pelaku.

"Dari hasil introgasi di lapangan didapati keterangan bahwa terjadinya kebakaran bahwa disebabkan oleh percikan api yang berasal dari mesin pompa yang sedang menyedot minyak," ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan Senin (4/10/2021).

Sontak saja api tersebut menyambar minyak yang berada di lokasi sehingga menyebabkan sumur minyak terbakar dan memakan beberap korban jiwa dan satu orang luka bakar.

"Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 batang pipa bor, 2 drum plastik, 1 perangkat stager terbuat dari besi, 1 utas selang panjang lebih kurang 100 meter," terangnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 52 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan atau pasal 187 Jo pasal 188 KUHPidana.

"Tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 sampai 15 tahun," tegasnya

Sementara itu, tersangka pun mengakui dan membenarkan telah melakukan illegal driling di tempatnya sendiri. Rozali juga mengaku panik setelah terjadi kebakaran di lahan dan sekaligus sumur minyak ilegal miliknya.

"Saya panik Pak, makanya saya kabur ke Palembang. Memang benar Pak, sumur minyak dan lahan itu punya saya, ujarnya.


 

1159