Home Gaya Hidup Petani Abai Pakai Bibit Tanaman Pangan Bersertifikat

Petani Abai Pakai Bibit Tanaman Pangan Bersertifikat

Karanganyar, Gatra.com - Kalangan legislatif di Kabupaten Karanganyar membeberkan esensi perlindungan petani pada Perda No 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pertanian. Satu diantaranya kewajiban pemerintah menyuplai bibit tanaman pangan bersertifikat.
 
Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Rohadi Widodo mengatakan belum semua petani menggunakan bibit tanaman pangan bersertifikat. Petani lebih memilih bibit non sertifikasi karena harganya lebih terjangkau. Selain itu, dibutuhkan pemahaman tentang pentingnya bibit berkualitas. 
 
"Sebagian besar bibit padi dan tanaman pangan lainnya yang dijual ke petani memang wajib bersertifikat. Namun masih saja ada yang menggunakan bibit murah dan belum dilakukan uji kualitas. Akibatnya, hasil kurang memuaskan. Pentingnya Perda No 6 tahu 2020, salah satunya perlindungan petani. Bentuknya berupa penyediaan bibit berkualitas," kata Rohadi Widodo dalam Sosialisasi Perda No 6 tahun 2020 di Taman Sari Hotel Karanganyar, Senin (4/10).
 
Dalam beberapa kasus, penggunaan asal-asalan bibit tanaman justru membuat tanaman tumbuh tidak layak. Dari daya tumbuh ideal 95 persen, bisa kurang dari 50 persen. Kemudian, aspek perlindungan petani lainnya berupa suplai pupuk subsidi. Pada kenyataannya, 30 persen petani di Karanganyar belum masuk kelompok tani.
 
Padahal hanya petani yang terdaftar di kelompok saja yang berhak memperoleh jatah subsidi sesuai rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK). Modal bercocok tanam petani dari luar kelompok itu akhirnya membengkak. Pasokan pupuk bersubsidi dari pemerintah yang mepet kian membebani. 
 
"Pada tahun ini mengusulkan 23 ribu ton pupuk subsidi sesuai RDKK. Dapatnya 18 ribu ton saja. Itu pun bertahap," katanya.
 
Rohadi mengatakan, dengan diundangkannya Perda tersebut diharapkan problem petani bersolusi sesuai kemampuan pemerintah. Selain melindungi petani, aspek lainnya berupa penghargaan bagi mereka yang mengedepankan sistem organik. Sejauh ini terdapat 15 kelompok petani organik di Karanganyar. Pemerintah memberikan insentif berupa dana stimulan operasional, mendampingi pemasaran dan mempromosikan produknya.  "Sebab produk pertanian organik kalau tanpa pendampingan, jualnya sukar," katanya.
 
Sekretaris Komisi B DPRD Karanganyar, Bobby Aditya Putra mengatakan tumbuhnya petani milenial merupakan jawaban atas problem pertanian yang selama ini masih digarap secara konvensional. Penggunaan teknologi terbukti efektif dan efisien membantu petani bercocok tanam. 
 
"Penggunaan teknologi penting. Seperti memakai drone untuk mengecek kesuburan lahan, mapping dan monitoring hama, memantau pertumbuhan tanaman, pemupukan, pestisida dan sebagainya. Memangkas biaya tenaga manusia. Kita punya empat unit drone pertanian. Melatih mantri bisa mengoperasikannya," katanya.
 
Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Perikanan (Dispertan PP) Siti Maesyaroch mengatakan esensi Perda no 6 tahun 2020 memberikan petunjuk petani lebih berdikari dan mapan.  "Ada petunjuk-petunjuk bertani lancar. Dilindungi aturan. Lebih berdaya saing dan mandiri. Terkait pupuk memang selalu menjadi hambatan . Tapi kami selalu mengusulkan jatah ideal ke pusat," katanya.

 

1179