Labuhanbatu, Gatra.com – Seorang ibu rumah tangga, IKS alias Indah (26), warga Jalan Cikditiro, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut, tak berkutik ketika diringkus Tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Senin (27/9), sekira pukul 22.00 WIB.
Penangkapan terhadap Indah ini setelah pihak kepolisian melakukan pengintaian beberapa waktu terhadap tindak-tanduk pelaku, sekaligus adanya informasi dari masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian.
Hari sial itu, tersangka sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu seberat 97,2 gram netto kepada Fah alias Rudi (33), penduduk Jalan Protokol, Kelurahan Kampung Pajak, Kecamatan NA IX–X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Senin (4/10), menerangkan, Indah yang diamankan di sebuah ruko kosong merupakan istri AK (35) yang sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang dengan kasus sama.
Saat diamankan, sambung Kasat Narkoba, dari Indah dan Rudi disita barang bukti sebungkus plastik klip tembus pandang besar berisi sabu-sabu dibalut dengan lakban warna kuning seberat 97,2 gram netto, 1 unit gawai atau handphone android merk Samsung warna hitam.
Selanjutnya, 1 unit gawai android merk LUNA warna putih, 1 unit gawai merk Nokia warna biru, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru.
"Kedua tersangka hendak transaksi tepatnya di sebuah ruko kosong. Saat dilakukan penangkapan, keduanya meletakkan narkotika jenis sabu di atas meja," terang AKP Martualesi Sitepu.
Menurutnya, sabu-sabu yang dijual oleh Indah merupakan kepemilikan suaminya yang dibeli dari seorang rekannya dengan harga beli Rp430.000 per gram, sedangkan harga jual disarankan sebesar Rp470.000.
Dilanjutkan AKP Martualesi Sitepu, keikutsertaan Indah menjual kali pertama barang haram tersebut, dikarenakan himpitan ekonomi setelah suaminya AK melarikan diri. Sementara, upah Rudi mengantar sabu-sabu tersebut sebesar Rp1 juta rupiah.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.