Jakarta, Gatra.com – Tim kuasa hukum terdakwa Heru Hidayat menyampaikan keberatan dan protes sebagaimana diatur dalam amanat Pasal 6 huruf (e) dan Pasal 7 angka (2) UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers) atas pemberitaan terhadap artikel yang berjudul 'Heru Minta Kejagung Periksa Dua Mitra Terdakwa Dalam Kasus Asabri'.
"Dipublikasikan pada tanggal 28 September 202I," kata kuasa hukum terdakwa Heru Hidayat Kresna Hutauruk melalui surat perihal hak jawab dan protes yang diterima gatra.com pada Senin (4/10).
Tim kuasa hukum dari NKHP Law Firm ini menyampaikan bahwa berdasarkan pemberitaan tersebut wartawan gatra.com dalam artikelnya 'seakan-akan' bertemu langsung dan mewawancarai klien kami.
"Hal tersebut tercermin dalam kalimat sebagai berikut: 'a. Tanyakan langsung ke orangnya saja,' ujarnya. b. Selain itu, Heru iuga meminta agar jaksa penuntut umum menghadirkaa mereka dalam persidangan. 'semoga bisa dihadirkan,' uiarnya. c. Ia mengharapkan demikian, agar semua pihak yang diduga terlibat dapat terungkap di persidangan kemudian ditindaklanjuti penyidik. 'Tunggu sidangnya sampai selesai, semoga bisa dihadirkan (mitra itu),' ujar Heru.
"Bahwa faktanya klien kami tidak pernah merasa melakukan wawancara dengan siapapun yang mengatasnamakan wartawan dan/atau 'pers' dari media gatra.com atau media manapun. Sehingga jelas klien kami tidak pernah melakukan wawancara ataupun memberikan pernyataan-pernyataan tersebut di atas," ujarnya.
Menurut tim kuasa hukum bahwa atas pemberitaan dalam artikel tersebut di atas, terbukti wartawan gatra.com telah melanggar Kode Etik lurnalistik, sebagai berikut: a. Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk; b. Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas iurnalistik; c. Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, lanjut tim kuasa hukum Heru Hidayat, sebagaimana kewajiban Pers Nasiona dalam Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers maka selambat-lambatnya dalam waktu 1x24 jam sejak diterimanya surat ini, pemberitahuan yang tidak benar tersebut di atas harus segera: a. Dicabut; b. Diralat; c. Diperbaiki berita yang keliru/tidak akurat; d. Disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca.
"Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih," demikian Tim Kuasa Hukum Heru Hidayat. Dengan demikian, gatra.com telah memuat hak jawab dan ralat berita dimaksud.