Labura, Gatra.com- Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Hendri Yanto Sitorus mengeluarkan surat tentang diperbolehkannya menggelar pesta/hajatan.
Keluarnya surat bernomor 470/1630/TAPEM/2021 tanggal 1 Oktober 2021 tentang penyelenggaraan kegiatan pesta perkawinan dan hajatan itu, berdasarkan evaluasi satuan tugas Covid-19.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Labura, Sugeng saat dimintai tanggapan perkembangan pandemi Covid-19, Minggu (3/10) pertelepon selular.
Kata Sugeng mengutip surat yang ditujukan kepada instansi/OPD, camat, lurah, kepala desa dan masyarakat itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi jika berkeinginan menggelar pesta atau resepsi.
"Pemkab Labura memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang ingin melaksanakan pesta dan hajatan yang bersifat mengundang keramaian," sebut Sugeng.
Semua pihak, harus tetap mematuhi protokoler kesehatan dalam gelaran pesta, jika tidak ingin dikenakan sangsi sebagaimana dalam peraturan Bupati Labura nomor 33 tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum menggelar resepsi, diimbau agar tetap berkoordinasi dengan perangkat setempat guna memudahkan pemenuhan sejumlah persyaratan berkaitan menerapkan protokoler kesehatan yang ketat.
"Misalnya, setiap tamu wajib memakai masker, menjaga jarak dan mengghindari kontak langsung antar sesama tamu atau pengunjung," terang Kepala Diskominfo Labura itu.
Lebih jauh dipaparkan Sugeng, penyelenggara pesta dan hajatan wajib memastikan tamu atau pengunjung tidak melebih 50 persen kapasitas ruangan atau tenda dan menyediakan tempat cuci tangan, sabun atau handsanitizer.
Selanjutnya, penyelenggara pesta/hajatan, wedding organizer wajib menjalankan standart operasional prosedur kegiatan masing-masing yang sesuai dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
"Termasuk waktu pelaksanaan kegiatan pesta atau hajatan, semua harus kita patuhi agar terhindar dari berbagai permasalahan," imbau Sugeng lagi.