Jakarta, Gatra.com - Koalisi Masyarakat Selamatkan Anak Indonesia, yang terdiri dari P2G, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan LaporCovid-19, menggelar diskusi daring bertajuk "Pembelajaran Tatap Muka Pertaruhkan Keselamatan Anak" pada Minggu (3/10).
Hingga Agustus 2021, pemerintah telah mengizinkan pelaksanaan pembalajaran tatap muka (PTM) pada wilayah PPKM Level 1-3. PTM dilakukan tanpa adanya syarat vaksinasi. Terlebih selama pelaksanaannya ditemukan banyak kasus positif Covid-19 di sekolah.
Koalisi menilai, pelaksanaan PTM dalam situasi ini akan berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga pendidik, serta staf sekolah lainnya. Pasalnya kebijakan itu tidak didasari pada data epidemiologis yang sahih, perencanaan dan peraturan yang lemah, serta penegakan protokol kesehatan yang tidak maksimal.
Kondisi ini mencerminkan bentuk pengabaian negara dalam menjamin perlindungan kesehatan dan keselamatan warga sekolah, yang dijamin oleh perundang-undangan dan konstitusi.
Pengacara LBH Jakarta, Charlie Albajili, mengatakan bahwa koalisi telah menyiapkan yang berisi 7 tuntutan, yang akan dikirim langsung ke presiden. Tujuh tuntuan itu mencakup:
Pertama, pemerintah menunda pelaksanaan PTM dan memastikan semua populasi sekolah sesuai dengan kelompok umurnya mendapat vaksinasi; positivity rate tingkat kabupaten/kota di bawah 5%; menetapkan jumlah sarana-prasarana prokes di sekolah dengan rasio yang proporsional sesuai dengan jumlah populasi yang terlibat; sesuai dengan asesmen dari pemerintah daerah; dan orang tua memberikan izin.
"Kedua, menunda pembelajaran tatap muka untuk anak di bawah 12 tahun karena belum ada kebijakan vaksinasi dan beragamnya dampak Covid-19 pada anak, baik pada masa konfirmasi positif dan pasca Covid-19," kata Charlie.
Ketiga, menuntut pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi secara menyeluruh dan tepat sasaran khususnya kepada tenaga pengajar dan peserta didik.
Keempat, memperkuat random regular monitoring, kontak lacak rutin, dan tes acak secara konsisten kepada warga sekolah untuk mengukur tingkat penularan pada skala sekolah.
Kelima, memberikan penjelasan secara rinci kepada orang tua, yang berisi data epidemiologi dan kesiapan sarana-prasarana sekolah dalam menghadapi pandemi, serta memberikan informasi yang tepat, kuat dan memadai tentang Covid-19 serta resikonya terhadap anak.
Keenam, selain mempersiapkan PTM, pemerintah tetap harus memperbaiki sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) menjadi lebih efektif dan efisien dengan fasilitas yang memadai dan pengajar yang mumpuni, sebagai bentuk mitigasi apabila PPKM yang ketat perlu kembali diberlakukan.
Ketujuh, pemerintah harus menyusun suatu grand desain sistem pendidikan yang mampu beradaptasi dalam situasi bencana dan krisis, sehingga sistem pendidikan tersebut mampu menjadi pegangan pemerintah dalam penerapan pendidikan dalam kondisi darurat.