Home Ekonomi PT KAI Kembali Operasikan KA Kamandaka dan Joglosemarkerto

PT KAI Kembali Operasikan KA Kamandaka dan Joglosemarkerto

Banyumas, Gatra.com– PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 5 Purwokerto kembali menjalankan beberapa perjalanan kereta api aglomerasi. Dua di antaranya, KA Kamandaka dan KA Joglosemarkerto, mulai tanggal 4 Oktober 2021.

Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanafi mengatakan beberapa perjalanan KA aglomerasi yang akan kembali dijalankan di antaranya KA 183 Kamandaka relasi Purwokerto-Semarang, KA 195 Joglosemarkerto relasi Purwokerto-Semarang-Solo, KA 189 relasi Purwokerto-Solo-Semarang, dan KA187 relasi Purwokerto-Semarang-Solo.

Menurut dia, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur syarat serta ketentuan perjalanan kereta api komuter, jarak dekat, lokal, dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi seiring dengan adanya tren penurunan kasus Covid-19.

Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau tes antigen maupun surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.

"Pelaku perjalanan wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. Bagi pelaku perjalanan yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama," katanya, melalui keterangannya, Sabtu malam (2/10).

Meski begitu, kata dia, dalam aturan tersebut anak-anak berusia di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antarbatas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

Sementara, bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga yang tidak dapat menerima vaksin, kata dia, diperbolehkan melakukan perjalanan asalkan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“KAI juga terus memberikan kemudahan bagi pelanggan yang sudah melakukan transaksi tiket namun tidak dapat berangkat karena tak memenuhi persyaratan protokol kesehatan,” ujarnya.

Ayep menegaskan, bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan, tiket akan kami kembalikan 100% dan KAI akan konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api secara ketat sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19.

1449