Asahan, Gatra.com – Ancaman Pemkab Asahan, Sumatera Utara (Sumut) untuk memperkarakan kontraktor proyek nasional PLTA Asahan III, Schimizu Corporation-PT Adhi Karya (Persero) Tbk Join Operation (SAJO) ternyata berhasil. Duet perusahaan antara Jepang-Indonesia itu akhirnya patuh membayar tunggakan pajak daerah.
Staf Manager Unit Pelaksana Pembangunan Proyek SBU3 PLTA Asahan III, Feri Adrianto, memastikan, jika perusahaan kontraktor utama proyek pembangkit listrik tenaga air tersebut telah membayar kewajibannya.
"Saya barusan telepon menanyakan soal ini ke bagian pajaknya, dan mereka bilang sudah dibayarkan ke Pemkab Asahan kemarin," ujarmya kepada Gatra.com, pekan ini.
Dia menyebutkan, SAJO telah membayarkan tunggakan pajak galian batuan nonmineral kepada Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Pemkab Asahan untuk periode tunggakan Juli–Desember 2020, dan periode Januari–Agustus 2021.
"Kalau soal berapa besarnya yang dibayarkan saya tidak tahu, karena saya belum menerima laporan tertulisnya," ungkap dia.
Feri mengatakan, sejak mencuatnya persoalan penolakan SAJO untuk membayar pajak daerah atas penggalian dan penggunaan batuan nonmineral dalam proyek pembangunan PLTA Asahan III, PLN sebagai pemilik proyek telah mengingatkan SAJO untuk membayar kewajiban tersebut. "Bahkan saya secara pribadi sudah mengingatkan kepada Pak Arman [Manager HRD SAJO], sebagai main contraktor, SAJO tidak boleh melanggar aturan," katanya.
Dia mengaku, PLN sebagai pengguna anggaran juga belum mengetahui berapa besar galian batuan nonmineral yang telah diekscavasi dan dipergunakan sebagai material dalam proyek nasional tersebut, dari sejak kegiatan pelaksanaan proyek PLTA Asahan III dimulai hingga sampai saat ini. Termasuk menyangkut soal estimasi kebutuhan batuan nonmineral tersebut yang bakal dipergunakan sampai proyek itu dinyatakan selesai.
"Kalau soal itu saya tidak tahu. Yang tahu persis soal ini ya.. SAJO sebagai main kontraktor proyek pembangunan PLTA Asahan III," jawabnya saat dicecar wartawan.
Sementara itu secara terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Pemkab Asahan, Sori Muda Siregar, menyebutkan, SAJO telah membayarkan tunggakan pajak daerahnya sebesar Rp699 juta kepada Pemerintah Daerah setempat.
"Saya mengapresiasi atas sikap SAJO ini dengan apresiasi yang sebesar-besarnya, karena akhirnya bersedia membayar kewajibannya," kata Sori melalui sambungan telepon Sabtu (2/9).
SAJO sebelumnya sempat menolak bayar pajak daerah tentang bantuan nonmineral kepada Pemerintah Kabupaten Asahan. Sori membeberkan, mereka beralasan, jika proyek yang sedang mereka kerjakan itu merupakan proyek yang menyangkut fasilitas umum.
Mereka mengacu kepada Undang-Undang Mineral dan Batu-bara (Minerba) Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Penolakan dilakukan perusahaan ini menjelang akhir Agustus silam. Lewat surat resminya berbahasa inggris, yang secara tiba-tiba memutuskan untuk menolak bayar.
Padahal, beber Sori Muda lagi, antara SAJO dan Pemkab Asahan telah berulangkali berkomunikasi membahas soal ini. "Saat sudah mau action pembayaran, sudah hitung-hitungan, jenis batuannya apa, berapa yang dipergunakan, tiba-tiba mereka bilang mereka tidak kena pajak karena dalih proyek itu menyangkut fasilitas umum," ungkap Sori.
Sebagai respons keputusan SAJO, Kabag Hukum Pemkab Asahan, Agus Pranoto, sempat menegaskan, telah menyiapkan langkah hukum untuk memperkarakan SAJO ke ranah peradilan. Karena dari hasil kajian hukum, menurut mereka tak ada alasan bagi SAJO untuk mangkir dari kewajiban membayar pajak daerahnya itu.
"Pemkab Asahan punya perda Nomor 11 Tahun 2011 yang diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah," tegas Agus.
Menurutnya, SAJO sebagai pihak ketiga memiliki kewajiban membayar pajak daerah. Apalagi SAJO bukan saja melakukan ekscavasi tetapi juga menggunakan batuan dari hasil ekscavasi tersebut sebagai bagian dari material proyek.
Proyek PLTA Asahan III merupakan proyek strategis nasional pembangkit listrik dengan kapasitas 174 MW dengan menggunakan sistem "run of river" atau dengan sistem mengalirkan air Sungai Asahan ke turbin melalui terowongan sepanjang 8 km.
Proyek yang ditujukan untuk menambah pasokan daya listrik di Sumatera Utara ini dibangun terletak di dua kabupaten, yakni Asahan dan Toba Samosir, dengan wilayan terbesarnya berada di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.