Pekanbaru, Gatra.com- Dinas Perkebunan Provinsi Riau mempercepat peremajaan sawit tahun 2021 dari yang ditargetkan seluas 26.500 hektare, sementara hingga Agustus 2021 peremajaan baru mencapai seluas 392 hektare.
"Pemberkasan dokumen program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dipercepat untuk mendorong peningkatan realisasi program PSR di Provinsi Riau tahun 2021 agar target yang ditetapkan tercapai," kata Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadli dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat.
Target PSR kita untuk tahun 2021 sebanyak 26.500 hektare, dan sampai Agustus 2021 baru untuk 392 hektare sehingga Disbun Riau terus memberi semangat kepasa kabupaten/kota agar cepat mengusulkan PSR ke provinsi dengan keterangan data dalam status lengkap.
"Jangan ada lagi di provinsi membahas verifikasi sehingga memperlambat pengusulan PSR itu sehingga perlu percepatan pemberkasan dokumen program PSR itu," katanya.
Dengan melibatkan Kementerian Pertanian, Kemenko Perekonomian, Kementerian BPN/ATR, Kementerian LHK, BPKH dan Disbun Kabupaten/Kota diharapkan program PSR bisa segera dituntaskan hingga Desember 2021 sesuai target.
"Semua pihak yang terlibat dalam program PSR ini, akan memverifikasi secara serentak usulan PSR kabupaten sehingga bisa memperkecil kemungkinan data usulan PSR yang tidak sesuai persyaratan.
Dengan percepatan pemberkasan dokumen program PSR tersebut, maka diproyeksikan sampai Oktober 2021 progres PSR di Riau minimal bisa mencapai 1.600 hektare untuk memenuhi target realisasi nasional.
"Merujuk realisasi PRS secara nasional khusus di Sumatera, maka realisasi PSR di Provinsi Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan dan Aceh relatif sama. Seperti Aceh sampai saat ini baru teralisasi 168 hektare, sehingga perlu upaya khusus untuk mendorong realisasi PSR di Riau," katanya.
Kendala yang menyebabkan progres PSR di Riau lambat lebih karena beberapa faktor, di antaranya masih tingginya harga sawit. Di mana banyak kelompak tani yang awalnya sepakat mengusulkan PSR membubarkan diri karena harga sawit tinggi.
Kemudian, banyak kebun masyarakat yang lahannya belum jelas dokumennya, misalnya alas haknya tidak jelas atau tumpang tindih. Namun ada juga kebun masyarakat yang sudah bersertifikat masuk kawasan hutan.
Untuk pengusulan PSR ini akan diinput ke aplikasi dengan persyaratan harus lengkap, dan kelengkapan dokumen itu diverifikasi dan divalidasi pada sistem di daerah.
"Harusnya masuk ke kita tidak ada masalah namun ketika diusulkan ke provinsi persoalan itu masih ditemukan. Sejauh ini usulan PSR banyak yang syaratnya tidak bisa dipenuhi di tingkat kabupaten/kota sehingga sulit mempercepat proses usulannya ke pusat," katanya. (ANTARA)