Jakarta, Gatra.com – Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial Review Pasal 77 huruf c dan UU BUMN yang diajukan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) merupakan putusan yang inkonstitusional.
"Dalam persepktif apa pun, latar belakang apa pun menjual anak perusahaan itu sangat inkonstitusional." ucap Defiyan dalam diskusi daring bertma ‘Di Ambang Privatisasi Pertamina’, Jakarta, Jumat (1/10).
Untuk diketahui, sebelumnya FSPPB menentang keras rencana pelepasan saham perdana (Initial Public Offering/IPO) tiga anak usaha PT Pertamina (Persero), yakni PT Pertamina Geothermal Energi (PGE), PT Pertamina Hulu Energi (PHE), dan PT Pertamina Internasional Shipping (PIS).
FSPPB menilai mekanisme pembentukan Holding-Subholding (H-SH) dan Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak Perusahaan Pertamina memiliki potensi pelanggaran Konstitusi, yaitu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3) serta UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN Pasal 77.
Menyikapi putusan MK, Cori meyakini sembilan Hakim MK tidak memahami kerangka berpikir sehingga menolak judicial review terkait holding-subholding anak usaha inti PT Pertamina.
"Mahkamah Konstitusi melalui para hakimnya tidak paham proses bisnis yang terjadi di industri migas ini sehingga hanya mengacu pada Perundang-Undangan yang saat ini juga bertentangan dengan konstitusi." tegasnya.
"Hakim konstitusi tidak memahami dua bentuk badan usaha antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Perusahaan Terbatas (PT) yang hanya kepemilikan saham,” ujarnya.
Cori dengan tegas mengatakan bahwa putusan MK adalah putusan yang inkonstitusional. “Saya mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat inkonstitusional,” ujarnya.