Jakarta, Gatra.com – Korban kekerasan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan pelaporan ke Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada Kamis (30/9). Pengaduan ini dilakukan secara virtual.
Mengutip keterangan tertulis dari Komnas Perempuan yang diterima Gatra.com pada Jumat (1/10), tujuan dari pengaduan ini adalah untuk memberikan informasi mengenai kekerasan seksual yang dialami serta dampaknya, advokasi kasus, dan langkah yang diambil. MS disebut merasa perlu melakukan pelaporan ke Komnas Perempuan.
"Untuk mendapatkan pertimbangan pada situasi yang ia hadapi, termasuk juga dampak yang dialami oleh anggota keluarganya, dalam hal ini pada istri dan ibundanya," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah.
Komnas Perempuan menyebutkan, kekerasan seksual yang menimpa MS mengakibatkan depresi, stres, dan kesedihan berlanjut. Hal ini memengaruhi kesehatan fisik dan relasi di dalam keluarganya, dan kapasitas untuk bekerja.
Siti menuturkan, penyangkalan atas kekerasan seksual yang melandanya, terbatasnya dukungan pemulihan, dan proses hukum yang seperti tak berujung dihadapi oleh korban. Menurut Komnas Perempuan, penyangkalan yang dihadapi MS adalah potret sosial masyarakat yang dipengaruhi rape culture.
"Suatu cara pandang di masyarakat yang mendukung atau membenarkan serangan seksual," ujarnya.
Rape culture menimbulkan pembiaran yang masif dan berdurasi panjang, bahkan mengarah pada potensi terjadi pengulangan dan seperti tak tersentuh hukum.
Komnas Perempua menyebutkan, anggota keluarga korban juga harus menerima pemulihan. Keluarga mendapatkan dampak tidak langsung dari kekerasan seksual dan sekaligus memiliki peran penting, yakni penyokong pemulihan korban.
Adapun pemulihan korban menurut Komnas Perempuan, perlu dilakukan sejak korban melapor hingga dia berdaya. "Selama korban masih dianggap belum pulih, layanan pemulihan harus tetap dilakukan," ujarnya.