Home Hukum Korupsi Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru

Korupsi Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru

Palembang, Gatra.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Kali ini, Kejati Sumsel menetapkan 3 tersangka pada Jumat (1/10).

Ketiga tersangka anyar tersebut yakni Agustinus Antoni selaku Kabid Anggaran BPKAD dan Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel, Loka Sangganegara selaku Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, serta Ahmad Najib, mantan Asisten I Biro Kesra Pemprov Sumsel sekaligus mantan Pj Wali Kota Palembang.

Kejati Sumsel langsung menahan ketiga tersangka. Awalnya, penyidik menahan tersangka Agustinus Antoni dan Loka pada Jumat sore sekitar pukul 17.00 WIB. Lantas, sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik menahan Ahmad Najib usai memeriksanya sebagai tersangka.

Ketiga orang tersangka tersebut memakai rompi orange tahanan Kejati Sumsel. Satu per satu mereka keluar dari Gedung Kejati Sumsel menuju mobil tahanan yang disiapkan untuk menuju Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 A khusus Tipikor Pakjo Palembang guna menjalani masa penahanan 20 hari ke depan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman malam ini mengatakan, penetapan Akhmad Najib yang saat ini juga menjabat Plt Asisten III Bidang Adm dan Umum Pemprov Sumsel serta dua orang lainnya sebagai tersangka terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam pembangunan Masjid Sriwijaya, Jakabaring, Palembang.

"Yang bersangkutan langsung kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tipikor Pakjo, Palembang, guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Penetapan 3 tersangka ini menambah deret nama pihak yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan Masjid Sriwijaya. Dengan demikian, jumlahnya menjadi 12 orang tersangka dalam kasus ini.

Penyidikan kasus ini bermula dari mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya oleh Yayasan Wakaf Sriwijaya yang menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp130 miliar.

Pembangunan fisik masjid tersebut diduga tidak sesuai dengan anggaran proyek yang telah keluarkan sehingga pihak Kejati Sumsel melakukan penyelidikan.

727