Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi mengajak aparat penegak hukum dan elemen masyarakat di Jawa Tengah untuk bersinergi dalam mencegah tindakan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim.
Mengutip keterangan tertulis KY, perbuatan merendahkan kehormatan hakim marak terjadi. Beberapa contoh dari perbuatan tersebut adalah penembakan dengan senjata angin laras panjang oleh pelaku dalam perkara pembagian harta gono gini di Pengadilan Agama Sragen, perusakan sarana pengadilan di Pengadilan Negeri Muara Mulian, dan berbagai bentuk ancaman keamanan terhadap hakim lainnya.
Kadafi menyoroti tindakan di atas sebagai perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Menurut Kadafi, KY memiliki tugas untuk bertindak di jalur hukum dan/atau jalur lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Hal ini disebut advokasi hakim.
Kadafi menjelaskan, independensi dari hakim harus dijamin karena hakim memiliki posisi sentral dan kewenangan besar. Meski begitu, prinsip lain seperti transparansi, judicial control, dan kebebasan berpendapat harus juga dijamin dan seimbang dengan independensi.
"Selain itu, dalam menjalankan advokasi hakim, yang dilindungi bukanlah hal yang sifatnya fisik, seperti gedung pengadilan, tetapi keadilan (justice),"ucap Kadafi.
Kadafi menuturkan, KY telah menangani 19 laporan/informasi yang dianggap merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim sepanjang periode 2019 hingga April 2021. Menurutnya, upaya KY tersebut melalui koordinasi dengan kepolisian setempat untuk membangun rasa aman di persidangan.
Kadafi juga menyebutkan bahwa seluruh aparat penegak hukum dan peradilan memiliki peran penting. Advokat, kata Kadafi, bisa mengedukasi kliennya untuk menempuh upaya hukum ketimbang melakukan tindakan anarkis.
Hakim juga dihimbau oleh Kadafi untuk menjalankan hukum acara dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Digunakannya hukum acara dan KEPPH dengan baik dan tepat menurutnya bisa menghasilkan putusan yang baik.
"Sehingga menciptakan situasi kondusif, dalam arti menyelesaikan konflik di tengah masyarakat," tutur Kadafi.
Kadafi juga menyebutkan, yang menjadi tantangan adalah komunikasi oleh hakim kepada pihak yang kalah sehingga pihak tersebut merasa putusan dari hakim mencerminkan keadilan dan tak menimbulkan rasa kecewa.