
Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpsus) menangkap Yakub A. Arupalakka, buronan perkara korupsi PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat Rp120 miliar.
“Terpidana Yakub A Arupalakka diamankan Jl. Ampera Raya, Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, pukul 14.35 WIB,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Jumat (1/10).
Yakub A. Arupalakka merupakan buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pasalnya, tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan secara patut oleh Tim Jaksa Eksekutor.
“Akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi,” ujarnya.
Leo menjelaskan bawa terpidana Yakub A. Arupalakka dan kawan-kawan (dkk) pada tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Yakub A. Arupalakka dkk tersebut yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar atau sekitar jumlah tersebut.
Perkara Yakub A. Arupalakka telah berkekuatan hukum tetap, yakni berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman kepada Yakub A. Arupalakka berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta dan bilamana dana tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Leo mengimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan, baik berstatus tersangka, terdakwa, dan terpidana untuk segera menyerahkan diri guna menjalani proses hukum atau hukuman. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” katanya.