Bengkulu, Gatra.com- Pelaksanaan program Replanting atau peremajaan sawit milik petani di Provinsi Bengkulu pada 2021 ditargetkan seluas 6 ribu hektare (ha). Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Ir. Ricky Gunarwan berharap, target yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut dapat tercapai.
Pendataan terus dilakukan terhadap perkebunan kelapa sawit petani yang tersebar di kabupaten Bengkulu Utara, Mukomuko, Bengkulu Tengah, Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur dan Rejang Lebong. "Semuanya masih berproses, nantinya data para petani kelapa sawit itu terlebih dahulu diverifikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di tingkat kabupaten/kota. Setelah itu baru disampaikan kepada kita di tingkat provinsi, dan selanjutnya barulah disampaikan ke Kementan RI untuk mendapatkan persetujuan," ujar Ricky pada Jumat, (12/9).
Menurut Ricky, setelah mengantongi persetujuan dari Kementan RI melalui Dirjen Perkebunan, barulah dana hibah untuk peremajaan itu ditransfer ke rekening masing-masing kelompok. Sedangkan untuk pihak yang mendistribusikan dana hibah tersebut adalah Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Berdasarkan aturan, per orang petani diberikan dana Rp 30 juta per hektare,” katanya. Ditambahkan, untuk para petani yang berhak mendapatkan program replanting itu memiliki areal perkebunan yang usia kelapa sawitnya lebih dari 25 tahun, atau tanaman kelapa sawit berumur 2 tahun namun tidak produktif.
"Maksimal luas kebun per petani yang dimaksud 4 hektare. Kemudian kebun para petani yang tergabung di Poktan itu, dalam 1 hamparannya tidak lebih dari 50 hektare," pungkas Ricky. (RRI)