Home Hukum Pemberhentian 56 Pegawai KPK, ILUNI UI: Indonesia Jauh dari Tata Kelola yang Baik

Pemberhentian 56 Pegawai KPK, ILUNI UI: Indonesia Jauh dari Tata Kelola yang Baik

Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Andre Rahadian, mengingatkan, Indonesia dapat tertinggal dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik apabila terjadi inkonsistensi atau pertentangan antar lembaga pemerintahan. Saat ini, berdasarkan laporan Transparency International Indonesia (TII) Indeks Persepsi Korupsi 2020 mencapai skor 37, turun tiga poin dari tahun sebelumnya.

Salah satu yang menjadi sorotan masyarakat sipil saat ini adalah masalah pemberhentian 58 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) per 30 September 2021.

“Menurut analisis dari tim kami di Policy Center ILUNI UI, hal ini dapat menjauhkan Indonesia dari tata kelola pemerintahan yang baik. KPK telah menjadi simbol perlawanan kepada korupsi, membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Bahkan secara umum KPK menggelorakan semangat kejujuran, dengan slogannya ‘Jujur itu Hebat’,” ujar Andre dalam keterangannya, Jumat (1/10).

Lebih lanjut, Andre mengatakan, pemecatan karyawan KPK berpotensi menguatkan dugaan yang berkembang di publik bahwa ini adalah kehendak segelintir elit atau oligarki yang terganggu dengan sepak terjang KPK. TWK dicurigai hanya alat untuk menjatuhkan karyawan KPK yang menjadi penggerak pemberantasan korupsi. Kecurigaan tersebut diperkuat dengan tawaran dari Kapolri untuk merekrut para karyawan KPK yang telah diberhentikan tersebut sebagai ASN Polri.

Sekjen ILUNI UI Bachtiar Firdaus. (Ist)

“Ini semua dapat menguatkan kecurigaan yang berkembang di kalangan penggerak masyarakat sipil atas tuduhan radikal kepada mereka hanyalah stigma yang diikuti dengan TWK dan dijadikan alasan pembenaran untuk mengeluarkan mereka dari KPK,” ujarnya.

Andre menegaskan, seharusnya fokus utama saat ini adalah melawan korupsi yang membawa ancaman besar kepada kondisi perekonomian bangsa. “Salah satu musuh bersama kita adalah korupsi. Korupsi merusak pemerintahan dan berdampak kepada terhambatnya penciptaan kesejahteraan untuk rakyat. Korupsi juga merusak iklim bisnis dan membuat investor enggan untuk berinvestasi,” tegas Andre.

Lebih lanjut, Sekjen ILUNI UI, Bachtiar Firdaus, mengatakan, pemberhentian pegawai KPK dengan alasan tidak lulus TWK harus menjadi perhatian Komnas HAM dan Ombudsman. Kemenpan-RB dan pimpinan KPK harus memperhatikan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM.

“Kita ketahui dalam rekomendasi komnas HAM ada temuan 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses TWK, bahkan presiden juga sudah angkat bicara terkait hal ini dan meminta agar TWK tidak dijadikan dasar pemberhentian,” tukas Bachtiar.

4913