Palembang, Gatra.com- Peremajaan kelapa sawit pekebun melalui bantuan dana pemerintah yang disalurkan BPDPKS sebesar Rp25 juta per hektare (kemudian naik menjadi Rp30 juta) direspon cukup baik oleh Sumatera Selatan sejak 2016. Penanaman perdana pelaksanaan peremajaan kelapa sawit pekebun untuk seluruh Indonesia dilakukan Presiden Joko Widodo di Sumatera Selatan, yaitu di Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin pada tanggal 13 Oktober 2017.
Capaian usulan peremajaan kelapa sawit dari Provinsi Sumatera Selatan sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 merupakan capaian terbesar dari seluruh provinsi. Direktur Jenderal Perkebunan menyampaikan apresiasi yang tinggi dan menganugerahkan penghargaan: “Perangkat Daerah Terbaik Tingkat Provinsi untuk Capaian Pelaksanaan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun “. Penganugerahan disampaikan bersamaan dengan pelaksanaan peringatan Hari Perkebunan ke-62 di Malang, Jawa Timur.
Terhadap capaian Sumsel dalam peremajaan kelapa sawit, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel, H. Fakhrurrozi mengucapkan terima kasih atas kinerja dan kerja sama semua pihak dan keberhasilan ini tidak terlepas dari bimbingan dan arahan Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru dan Mawardi Yahya serta dukungan dari semua pihak dalam mewujudkan visi misi Sumsel Maju Untuk Semua dari subsektor perkebunan.
Keberhasilan Sumatera Selatan dalam pelaksanaan peremajaan kelapa sawit pekebun menjadi tolok ukur pelaksanaan peremajaan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kunjungan kelembagaan pekebun yang meninjau dan berdiskusi dengan kelembagaan pekebun di beberapa koperasi pelaksana replanting. Selain itu berbagai dinas perkebunan provinsi dan kabupaten di Sumsel sering mendapat kunjungan dari berbagai instansi, antara lain DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dari seluruh Indonesia untuk konsultasi tentang peremajaan kelapa sawit pekebun.
Pada tahun 2020, Direktorat Jenderal Perkebunan menargetkan Sumatera Selatan dapat mencapai usulan peremajaan seluas 21.500 Ha. Target yang ditetapkan merupakan loncatan angka yang cukup besar dari tahun sebelumnya. Sasaran lahan peremajaan tahun 2020 adalah kebun plasma seluas 75 persen dan kebun swadaya seluas 25 persen. Untuk tahun-tahun selanjutnya pelaksanaan peremajaan akan berkembang di kebun swadaya seiring dengan umur tanam kebun swadaya yang memasuki siklus tanam.
Kepala Dinas Perkebunan Prov Sumsel, H. Fakhrurrozi optimis untuk mewujudkan target yang ditetapkan. Mewujudkan realisasi target dilaksanakan melalui jurus:
Pendampingan kepada pekebun dan kelembagaan pekebun. Terhadap lembaga pekebun tertentu yang memiliki kompleksitas hambatan akan dilakukan pendampingan intensif dan terus menerus. Pendampingan ini dilakukan oleh petugas dari dinas kabupaten dan provinsi.
Koordinasi dan konsultasi berkala dan sewaktu-waktu antara dinas provinsi dan dinas kabupaten. Koordinasi dan konsultasi antara dinas provinsi dan dinas kabupaten dengan Direktorat Jenderal Perkebunan, BPDPKS dan instansi terkait.
Penguatan kapasitas petugas tingkat provinsi dan kabupaten. Melakukan monitoring perkembangan pelaksanaan realisasi target.
Monitoring dilakukan hari per hari atau minggu per minggu oleh provinsi kepada dinas kabupaten dan langsung ke kelembagaan pekebun Menjaga dan membina kemitraan antara lembaga pekebun dengan perusahaan inti dan memfasilitasi kemitraan bagi kelembegaan pekebun yang belum memiliki mitra. Kemitraan ini terutama dalam hal penjualan TBS dan pendampingan pelaksanaan good acricultural practies (GAP).
Selain mewujudkan relalisasi usulan peremajaan melalui skema pembiayaan BPDPKS, kinerja Sumatera Selatan adalah untuk memastikan penggunaan dana BPDPKS yang telah disalurkan sesuai dengan peruntukannya dan petani dapat menerapkan prinsip budidaya tanaman yang baik (Good Agriculture Practices) serta memastikan kemitraan berlangsung dengan baik antara pekebun dan industri pengolahan kelapa sawit yang menampung produksi TBS kelapa sawit pekebun.
Pelaksanaan peremajaan kelapa sawit pekebun berlangsung dengan menerapkan prinsip berkelanjutan dan mengimplementasikan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) serta penguatan data base melalui pelaksanaan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) Kelapa Sawit. Implementasi sertifikasi ISPO dan penguatan data base melalui STDB ditingkat perkebunan rakyat memerlukan dukungan semua stakeholder baik dari unsur pekebun, perusahaan dan pemerintah terutama dari sisi pembiayaan untuk audit sertifikasi ISPO dan database.