Jakarta, Gatra.com – Dugaan penganiaayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kosman alias Kace alias Kece berbuntut panjang. Kejadian yang berlangsung di dalam Rutan Bareskrim Polri itu otomatis menyeret Kepala Rutan AKP Imam Suhondono, Kepala Penjaga, Bripka Wandoyo Edi, dan penjaga rutan, Bripda Saep Sigit.
Ketiga petugas rutan itu telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Penetapan itu telah melalui gelar perkara yang dilangsungkan pada Kamis, 30 September 2021 ini.
"Divisi Propam telah menetapkan 3 terduga pelanggar yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Kepala Jaga, dan anggota Jaga Rutan Bareskrim," kata Kepala Divisi Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo, melalui keterangan resminya, Kamis (30/9).
Para anggota, kata Sambo, diduga melanggar PP No 2 Tahun 2003, pasal 4 (d) dan (f), yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan; pelanggaran terkait peraturan kedinasan.
"Kemudian Sidang Komisi Disiplin akan segera digelar secepatnya," kata dia.
Sebelumnya, para petugas dianggap abai sehingga membiarkan terjadinya penganiayaan terhadap terduga penista agama, Muhammad Kace alias Kece, yang dilakukan oleh terdakwa kasus korupsi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte beserta tahanan lainnya.
Dua petugas penjaga, Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit, dinilai tidak melaksanakan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penjagaan tahanan yang mengakibatkan pengeroyokan terhadap Kace. Sementara itu, Karutan, AKP Imam Suhondono, juga dianggap lalai melakukan pengawasan.
"Karutan Bareskrim Polri tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penjagaaan dan perawatan tahanan pada Rutan Bareskrim yang menjadi tanggung jawabnya sehingga terjadi penganiayaan tahanan atas nama Muhammad Kosman alias Muhammad Kece oleh tahanan lainnya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/9).
Keputusan pelanggaran ini didapatkan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri hari ini pukul 10.00 WIB di Provos Mabes Polri. Ramadhan menyebut, Napoleon juga dibawa dalam pemeriksaan itu.
"NB [Napoleon Bonaparte] diperiksa terkait kasus pelanggaran disiplin petugas yang tidak menjalankan SOP dengan sebaik-baiknya, sehingga terjadi penganiayaan terhadap MK [Muhammad Kace]," katanya.
Ramadhan membeberkan, pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap petugas yang bertanggung jawab terhadap penjagaan dan perawatan tahanan itu memenuhi pelanggaran Pasal 4 huruf d dan f PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Dalam pelaksanaan tugas, lanjut Ramadhan, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab dan menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.