Jakarta, Gatra.com – Tersangka kasus dugaan penganiayaan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, bakal dikenakan sanksi etik setelah menjotos dan melumuri kotoran manusia kepada terduga penista agama, Muhammad Kace alias Kece, di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Napoleon sebelumnya sudah melalui proses pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, pada Rabu, 29 September 2021 lalu di Biro Provos Divisi Propam Polri.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, memastikan pihaknya akan memproses pelanggaran Kode Etik Profesi Polri kepada Napoleon, tetapi kemungkinan tidak dalam waktu dekat.
"Terhadap IJP NB [Irjen Polisi Napoleon Bonaparte] akan diproses Kode Etik Profesi Polri pada peristiwa dalam Rutan Bareskrim setelah kasus penganiayaan atas M. Kace incraht," kata Sambo melalui keterangan resminya, Kamis (30/9).
Selain Napoleon, Propam Polri juga telah menetapkan tiga terduga pelanggar disipliln, yakni Kepala Rutan AKP Imam Suhondono, Kepala Penjaga, Bripka Wandoyo Edi, dan penjaga rutan, Bripda Saep Sigit. Penetapan itu telah melalui gelar perkara yang dilangsungkan pada Kamis, 30 September 2021 ini.
"Divisi Propam telah menetapkan 3 terduga pelanggar yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Kepala Jaga, dan anggota Jaga Rutan Bareskrim," kata Sambo.
Para anggota, kata Sambo, diduga melanggar PP No 2 Tahun 2003, Pasal 4 (d) dan (f), yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan; pelanggaran terkait peraturan kedinasan.
"Kemudian Sidang Komisi Disiplin akan segera digelar secepatnya," kata dia.
Napoleon diduga melumuri wajah dan badan Kace dengan kotoran manusia yang telah dia siapkan sebelumnya. Setelah itu, Napoleon diduga menganiaya YouTuber bernama asli Muhammad Kosman itu. Penganiayaan itu berlangsung hingga satu jam dan diduga dibantu oleh tiga tahanan.
Adapun motif penganiayaan itu diduga karena terusik keyakinannya dihina oleh Kace melalui konten-konten di kanal YouTube-nya.
"Siapa pun bisa menghina saya, tetapi tidak terhadap Allahku, Alquran, Rasulullah SAW, dan akidah Islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apa pun kepada siapa saja yang berani melakukannya," kata Napoleon dalam surat terbuka yang dibuatnya.
Napoleon pun dilaporkan Kace ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021. Perkara ini telah ditindaklanjuti Bareskrim Polri dan masuk tahap penyidikan.
Napoleon tengah ditahan sebagai terdakwa kasus suap penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra (Djoker). Ia telah divonis empat tahun pejara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, dia masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).