Paris, Gatra.com - Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh pengadilan Paris pada Kamis (30/09) setelah dinyatakan bersalah atas pendanaan kampanye ilegal atas upayanya untuk terpilih kembali pada Pemilihan Presiden tahun 2012 silam.
Jaksa Penuntut mengungkapkan bahwa Partai pendukung Sarkozy, menghabiskan hampir dua kali lipat dari 22,5 juta Euro yang diizinkan undang-undang pemilihan umum Prancis. Dana tersebut dipakai untuk kampanye besar-besaran serta menyewa agensi guna menyamarkan jumlah pendanaan.
Sarkozy telah membantah bahwa dirinya bersalah. Dia mengatakan kepada pengadilan pada bulan Juni lalu bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan logistik kampanyenya dan tidak mengatahui pengalokasian dana kampanye tersebut.
Kendati demikian, pengadilan mengatakan Sarkozy telah diberitahu terkait jumlah dana kampanye yang telah melewati batas yang diperbolehkan undang-undang. Pengadilan menyebut Sarkozy tidak menindaklanjuti hal tersebut.
Sebelumnya, dalam pengadilan terpisah, Sarkozy dinyatakan bersalah pada bulan Maret usai mencoba menyuap hakim dan menjual pengaruh untuk mendapatkan informasi rahasia dalam penyelidikan kasus terkait dirinya. Dia juga membantah melakukan kesalahan dalam kasus itu.
Pria berusia 66 tahun itu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam persidangan itu, dua tahun masa tahanannya ditangguhkan. Dirinya belum benar-benar menjalani penahanan selama proses bandingnya masih berlangsung.