Jakarta, Gatra.com – Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) – MUI menggelar rakernas anti narkoba secara Hybrid. Tema yang diusung adalah Pemahaman P4GN, Pelatihan Adiksi, Pendirian Layanan Konseling Terpadu Ganas Annar MUI Provinsi, dalam Rangkaian Kegiatan Mudzakarah dan Rakernas.
“Mudzakarah dan Rapat kerja Nasional Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) MUI yang merupakan agenda program kerja Ganas Annar MUI Pusat dan Ganas Annar MUI Propinsi” ujar Wakil Ketua Umum DP-MUI, Buya K.H Basri Bermanda, Kamis (30/9).
Dalam acara tersebut, Basri menyampaikan bahwa MUI Pusat sangat mendukung Gagasan Pendirian Pusat Rehabilitasi Terpadu Ganas Annar, dan sudah disiapkan tempat di Puncak. Dukungan ini dalam rangka untuk membantu masyarakat yang mempunyai masalah dengan penyalahgunaan Narkoba.
Ketua Ganas Annar-MUI ibu Titik Haryati mengatakan bahwa Melaksanakan rehabilitasi adalah Amanah dalam Undang-Undang Narkotika No:54 tahun 2009, tentang Narkotika. Menurutnya penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Titik mengatakan bahwa pihaknya melakukan sinergitas dengan BNN. Titik menyebut kerja sama anatara pihaknya dengan BNN sudah berjalan selama lima tahun.
“Sinergitas dengan BNN yang sudah berjalan selama lima tahun sangat berarti dalam melaksanakan UU Narkotika No:35 tahun 2009, banyak yang bisa dilakukan sampai di tingkat provinsi, Kabupaten dan Kota,” ucap Titik.
Meski, Titik mengakui Konsep program prioritas Pusat Rehabilitasi Terpadu di MUI belum bisa melaksanakan secara maksimal. Namun, dengan kerja sama dengan berbagai pihak seperti psikolog, psikiater, konselor dapat membantu masyarakat luas.