Jakarta, Gatra.com- Koalisi Moratorium Sawit menilai bahwa kebijakan moratorium sawit penting untuk diperpanjang. Perpanjangan ini dibarengi dengan penguatan di berbagai aspek.
Berdasarkan keterangan tertulis pada (18/09),kebijakan moratorium disebutkan belum mendorong perbaikan tata kelola sawit di Indonesia. Agung Ady dari Forest Watch Indonesia (FWI) menyebutkan bahwa pihaknya mendukung perpanjangan moratorium. Meski begitu, dukungan ini disertai catatan, yakni diikuti dengan pelaksanaan yang serius dan transparan.
"Publik harus lebih banyak dilibatkan dalam prosesnya, baik dalam hal evaluasi hingga penyebarluasan informasi hingga ke ke level daerah,"ucap Agung mengutip keterangan tertulis. Menurut Agung, hal tersebut dilakukan agar kepala daerah mendapatkan informasi lalu menjalankan kebijakan ini.
Agung juga menyebutkan bahwa pemerintah pusat harus terbuka jika mendapati kendala ketika mengimplementasikan kebijakan ini. Menurut Agung, jika dilibatkannya semua pihak termasuk CSO, terdapat mekanisme check & balance yang dapat memastikan lempar tanggung jawab tidak ada dan tujuan inpres moratorium sawit dapat dilaksanakan sesuai mandat.
Dalam keterangan tertulis, KLHK diberi instruksi oleh inpres untuk mengambil langkah hukum dan/atau tuntutan ganti rugi atas penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit. Namun, instruksi lebih lanjut kepada kejaksaan dan/atau kepolisian tidak ada. "Bahkan sampai saat ini belum ada informasi yang dibuka ke publik perihal pelaksanaannya," mengutip keterangan tertulis.
Kepala Divisi Perhutanan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyebutkan bahwa jika pemerintah serius dalam memperbaiki tata kelola perkebunan sawit melakukan pelaksanaan Inpres, maka konteks penegakan hukum menjadi relavan dan penting. Seandainya kewajiban di dalam inpers ada yang belum dilaksanakan, maka perpanjangan dan diperkuatnya moratorium sawit semakin relavan dan mendesak bagi presiden.