Batam, Gatra.com - Ditreskrimum Polda Kepri berhasi membongkar aksi pembunuhan berencana terhadap pengusaha pengepul besi tua bernama Zainudin, oleh karyawannya sendiri di Tanjungpinang, Kepri.
Tersangka nekat membunuh bosnya, lantaran sakit hati dengan korban, karena sering dihina dan tak diberi pinjaman uang. Ironisnya, tersangka merupakan karyawan yang sangat dipercaya korban, karena sudah lama ikut bekerja. Namun, tersangka diduga dendam lantaran sering diminta korban untuk menceraikan sang istri.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, pembunuhan ini dipicu oleh rasa sakit hati tersangka utama berinisial ZU (27 tahun) yang dibantu oleh rekannya berinisial AR (45 tahun). Korban dibunuh dalam mobil pribadinya, dengan cara dicekik menggunakan tali tambang pada Ahad, 5 September 2021 lalu.
"Aksi pembunuhan terjadi saat tersangka dan korban pergi bersama ingin menemui seseorang di Km 20 Kabupaten Bintan. Setelah membunuh, kedua tersangka menggasak harta benda korban dalam mobil, kemudian melarikan diri ke Provinsi Riau dan berupaya menghilangkan barang bukti pembunuhan," katanya, Rabu (29/9).
Pengungkapan kasus pembunuhan berencana ini, kata Harry, berawal dari laporan keluarga korban yang mengaku kehilangan kontak setelah korban pamit ingin bertemu seseorang di daerah Kijang, Bintan, Kepri bersama dengan kedua tersangka. Saat pembunuhan terjadi, korban diketahui membawa uang tunai sebesar Rp260 juta hasil dari suatu pekerjaan.
"Korban dibunuh saat istirahat dan berada dikursi pengemudi mobil oleh tersangka AR atas perintah ZU, dengan cara dijerat dibagian leher dengan seutas tali. Usai dibunuh, jasad korban kemudian dikubur dibawah tower SUTT dan mobilnya ditenggelamkan di Danau Biru Bintan oleh kedua tersangka sebelum melarikan diri," ujarnya.
Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald menerangkan, penangkapan kedua tersangka dilakukan oleh tim Jatanras di Kabupaten Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Personil lapangan juga berhasil menyita barang bukti uang tunai, telephon seluler dan perhiasan emas dari hasil kejahatan. Tersangka juga telah membeli suatu bangunan dari uang hasil kejahatan tersebut.
"Otak pembunuhan adalah tersangka ZU karyawan korban yang mengajak rekannya AR seorang pekerja kontruksi di sekitar lokasi pengepul besi tua. Tersangka mengaku nekat membunuh karena sakit hati pada korban. Awalnya tersangka AR berniat merencanakan aksi perampokan, namun kejadian diluar kendali hingga korban dibunuh," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP dan 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.