Home Hukum Kasus Suap Gubernur Sulsel, KPK Diminta Tangkap Otaknya

Kasus Suap Gubernur Sulsel, KPK Diminta Tangkap Otaknya

Jakarta, Gatra.com - Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah (NA) yang diduga menerima suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dipertanyakan relawan Joko Widodo. Sebab, hanya penerima suapnya saja yang dicokok, sementara pemberi suap malah dibiarkan bebas. 

 

Seperti diketahui, Nurdin Abdullah ditangkap tangan oleh KPK beserta kedua rekannya, Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Balaumba, Agung Sucipto pada Jumat 26 Februari 2021 yang lalu. 

 

Selanjutnya Nurdin yang diduga menerima suap tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, Minggu (28/2) silam. Namun sayangnya hingga saat ini yang diduga pemberi imbalan atau suap kepada NA belum diproses oleh KPK. 

 

Terkait hal itu, relawan dan pendukung Presiden Joko Widodo, Komite Rakyat Nasional-Jokowi (Kornas-Jokowi) melalui Sekretaris Jenderalnya, Akhrom Saleh saat dimintai tanggapan, ia menyayangkan jika salah seorang yang  diduga terlibat kasus ini, FT dimana perannya memberi imbalan kepada gubernur non aktif NA, masih belum ditangkap oleh pihak KPK. Padahal FT dalam pemeriksaan dan persidangan namanya selalu disebut-sebut.

 

"Saya menyayangkan aja kalau pemberi suap belum ditangkap," kata Akhrom kepada wartawan, Kamis, (30/9).

 

Lebih lanjut, kata Akhrom, jumlah dana dan barang buktinya telah disita oleh pihak KPK. Harusnya hal itu cukup untuk menggiring FT ke ranah hukum. "Saya kira ini kan sudah jelas ada barang buktinya. Jadi pertanyaannya, kenapa si pemberi suap belum ditangkap KPK?" ujarnya.

 

Akhrom mengimbau dan meminta kepada KPK untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya. Termasuk menangkap FT yang diduga pemberi suap juga tercatat sebagai bendahara partai politik di Provinsi Sulawesi Selatan tersebut.

 

3618