Home Ekonomi DPRD Riau Sebut Kejelasan RTRW Penting Bagi Ekonomi

DPRD Riau Sebut Kejelasan RTRW Penting Bagi Ekonomi

Pekanbaru, Gatra.com - Ketua DPRD Provinsi Riau,Yulisman, berharap revisi peraturan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2018-2038 provinsi dapat segera rampung. 

Menurut Yulisman, kejelasan RTRW menjadi penting untuk mendukung pertumbuhan perekonomian Bumi Lancang Kuning. 

"Itu jelas penting bagi ekonomi kita, sekarang ini banyak petani sawit yang memiliki sertifikat tapi lahannya sudah berada di hutan, sehingga tidak bisa melakukan replanting (peremajaan kebun). Padahal dana replanting itu turut dibagikan secara cuma-cuma oleh pemerintah," urainya kepada Gatra .com, di Pekanbaru, Kamis (30/9). 

Adapun Provinsi Riau memiliki luasan kebun sawit terluas di Indonesia mencapai 2,8 juta hektare. Dari luasan tersebut lebih dari 50 persen digarap secara swadaya oleh petani. 

Sebagai informasi, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, 1,8 juta hektare kebun sawit di Riau berada dalam kawasan hutan. Angka tersebut secara persentase mewakili 35 persen dari total keseluruhan hutan di Riau yang mencapai 5 juta hektare. 

Diketahui, RTRW Riau tahun 2018-2038 sejatinya telah ditetapkan melalui peraturan daerah dengan nomor 10 tahun 2018. Namun, regulasi tersebut digugat oleh organisasi pegiat lingkungan hidup, Wali Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) pada tahun 2019. RTRW Riau digugat lantaran tidak disusun berdasarkan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Belakangan, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan itu . 

Dalam suatu kesempatan, Direktur Wali Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Riko Kurniawan, menyebut dampak digugatnya perda RTRW Riau mengharuskan Pemerintah Provinsi  untuk segera membahas revisi perda yang dimaksud.

"Sementara pemerintah kabupaten/kota baiknya menunda pembahasan RTRW atau merevisi jika sudah ada yang berjalan. Karena jika tidak dilakukan bakal cacat secara hukum," terangnya.

Disebutka, dengan keluarnya putusan tersebut maka penyelenggara pemerintah daerah mesti mencabut sejumlah pasal di Perda Nomor 10 tahun 2018 tersebut,diantaranya: Pasal 1 angka 69, pasal 23 ayat (4), pasal 38 ayat (1) dan (2) , Pasal 46 ayat (2) huruf c, d dan e, serta Pasal 71 ayat (1) dan (2).

Menurut Yulisman, Pemprov Riau sejatinya telah mengusulkan Ranperda Revisi RTRW 2018-2038 pada DPRD Riau untuk masuk dalam prolegda prioritas 2021. Namun, hingga kini pihaknya belum menerima dokumen yang dimaksud. 

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, nantinya revisi perda RTRW itu selain mengakomodir materi gugatan, juga akan menyesuaikan diri dengan Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020.

Adapun Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto, memilih menghindar ketika ditanyai hal ini.

138