Home Hukum Yadi Pencari Algojo Penembak Dukun Armand Ditangkap Polisi

Yadi Pencari Algojo Penembak Dukun Armand Ditangkap Polisi

Jakarta, Gatra.com- Polisi mengamankan 1 tersangka Yadi dalam kasus penembakan dukun cabul di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Sabtu (18/09) lalu. Yadi merupakan tersangka yang ditetapkan sebagai DPO oleh polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa Yadi diamankan di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor pada Rabu (29/09). “(Polisi) menyampaikan bahwa saudara Y ini sudah berhasil kita tangkap,”ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (29/09).

Ditangkapnya Yadi menggenapkan jumlah tersangka di kasus penemabakan yang menewaskan paranormal ini. Adapun 3 tersangka lain yang sudah diamankan adalah Matum, Kusnadi, dan Saripudin.

Dalam kasus ini, Yadi berperan sebagai penghubung antara tersangka M dengan tersangka Kusnadi. Yadi dibayar Rp 10 juta oleh M untuk mencari orang yang dapat melakukan penembakan tersebut.

Tersangka berinisial Kusnadi dan Saripudin ditangkap pada Senin (27/09). Menurut Yusri, Kusnadi adalah tersangka yang melakukan penembakan dan Saripudin membonceng Kusnadi saat melakukan penembakan.

M ditangkap di sebuah rumah makan di Serang, Banten pada Kamis (23/09) lalu. Ia adalah adalah yang menginisiasi penembakan ini. "Ini adalah yang menginisiator kejadian ini. Dia yang menginisiasi dia aktor intelektualnya," ucap Yusri dalam konferensi pers di YouTube Polda Metro Jaya pada Selasa (28/09).

Yusri menuturkan bahwa penembakan didasari dendam lantaran istri dari tersangka Matum melakukan persetubuhan dengan korban ketika memasang susuk pada tahun 2010 lalu. Hal ini ditambah oleh istri kakak tersangka Matum yang juga diduga digarap korban.

Korban dukun Armand alias Alex tewas di rumah sakit setelah ditemukan nyungsep di teras. Ia ditembak oleh Kusnadi pada jarak 2 meter. Akibat perkara ini, tersangka dipersangkakan di Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP. M dijerat Pasal 51 ayat 1 KUHP.

122

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR