Home Hukum Kejati Jabar Tahan 2 Tersangka Korupsi RTH Indramayu

Kejati Jabar Tahan 2 Tersangka Korupsi RTH Indramayu

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, S; dan Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Indramayu, BSM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (29/9), mengatakan, mereka ditahan dalam kasus dugaan korupsi Kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu, Tahun Anggaran 2019.

"Sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu sebesar Rp15 miliar," ujarnya.

Penyidik manahan tersangka S berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print- 979/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 29 September 2021. Sedangkan tersanka ?BSM berdasarkan Nomor: Print-980 /M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Penyidik memeriksa kedua tersangka sebelum menjebloskanya ke dalam sel tahanan. Pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIB dan selanjutnya terhadap para tersangka tersebut dilakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

"[Penahanan] terhitung mulai tanggal 29 September 2021 s/d 18 Oktober 2021 yang dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung dengan dasar penahanan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP," ujanya.

Sementara terhadap tersangka PPP dan N, akan dilakukan pemunduran waktu pemeriksaan tersangka sesuai dengan Surat Permohonan waktu pemunduran waktu pemeriksaan yang disampaikan oleh kuasa hukum masing-masing tersangka.

Sebelumnya, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, telah ditetapkan 4 orang tersangka.

Keempat orang tersangkanya adalah S selaku Kepala Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-911/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.

Selanjutnya, BSM selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupten Indramayu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-912/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.

Kemudian, tersangka PPP selaku Direktur Utama PT MPG, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-913/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.

"Tersangka N selaku pihak swasta/makelar, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-914/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021," katanya.

Adapun kasus posisinya, lanjut Leo, bahwa pada tahun anggaran 2019, Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Provinsi Jawa Barat untuk Kegiatan Pelaksanaan Penataan RTH Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu sebesar Rp15 miliar terdiri dari 3 pagu anggaran, yakni konsultan perencanaan, konsultan pengawas dan pelaksana.

"Di dalam anggaran tersebut, untuk jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas telah terjadi pinjam bendera di mana tersangka N meminjam bendera dan hal tersebut diketahui oleh tersangka BSM selaku PPK," katanya.

Anggaran untuk jasa konsultan perencana dan pengawas telah dibagi oleh tersangka N kepada tersangka BSM, tersangka S selaku PA (Kepala Dinas). Dalam pelaksanaan/fisik pekerjaan setelah habis kontrak, tersangka S selaku pengguna anggran/Kepala Dinas telah memanipulasi data seolah-olah pekerjaan fisik sudah 100% agar dijadikan pengakuan utang kepada pihak kontraktor.

"Pembayaran termin 100% ada dokumen yang direkayasa tandatangan dan dokumen tersebut dibuat seolah-olah mundur," katanya.

Tersangka PPP selaku penyedia telah mengurangi volume dan spesifikasi seperti yang tertuang dalam kontrak sehingga terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spek yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar lebih dari Rp2 miliar dari nilai kontrak Rp14 miliar.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

491