Home Hukum Kejagung Tangkap Kacab PT Delima Agung di Pulo Gebang

Kejagung Tangkap Kacab PT Delima Agung di Pulo Gebang

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Kepala Cabang (Kacab) PT Delima Agung Utama Jawa Timur, Mohammad Fajar Fitria, buronan terpidana perkara korupsi RpRp202.865.000 (Rp202,8 juta).

"Terpidana Mohammad Fajar Fitria diamankan di Perumahan Pulo Gebang Indah, Jakarta Timur, pukul 17:00 WIB," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Rabu (29/9).

Mohammad Fajar Fitria merupakan buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung karena tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan atau mangkir yang dilayangkan secara patut oleh Tim Jaksa Eksekutor.

“Akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim (Tabur) Kejaksaan Agung dan selanjutnya akan diberangkatkan ke Belitung pada Kamis, 30 September 2021, pukul 10.00 WIB untuk dilaksanakan eksekusi," ujarnya.

Leo menjelaskan, terpidana Mohammad Fajar Fitria selaku Kacab PT Delima Agung Utama Jawa Timur berdasarkan Akta Notaris Nomor 02 tanggal 02 Desember 2014 di hadapan Notaris TT, bersama-sama beberapa pelaku lainnya melakukan tindak pidana korupsi.

"Bersama-sama dengan saksi AI bin S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Mitra Novalanda yang juga merupakan Daftar Pencarian Orang selaku Wakil Direktur II CV. Cipta Nusa Endah," katanya.

Terpidana Mohammad Fajar Fitria dan kawan-kawan pada kurun waktu dari Juni 2015 sampai dengan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2015, bertempat di Jalan Sriwijaya Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp202.865.000,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, akhirnya putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1467 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2019. Terpidana Mohammad Fajar Fitria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan saksi AI bin S dan Sdr. MN yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp202.865.000 serta dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ujar Leo.

470