Jakarta, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengagendakan penyerahan hasil perolehan suara dan data pemilih terakhir pada Pemilu 2019 kepada partai politik (parpol) dan pemerintah pada hari ini, Rabu, (29/9).
Menurut Ketua KPU Ilham Saputra apa yang dilakukan KPU ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 14 huruf k yang mewajibkan KPU untuk menyerahkan data hasil pemilu kepada partai politik dan pemerintah.
Tak hanya itu, KPU juga membuka data dan hasil tersebut kepada publik secara umum. Ilham mengungkapkan bahwa hal tersebut dilakukan KPU agar ada transparansi atau keterbukaan data pemilu kepada khalayak.
“Open data ini adalah sebuah keniscayaan di mana bergulirnya kemajuan teknologi tentu tidak perlu lagi kita data, meminta lewat surat dan sebagainya, tetapi tentu terkait dengan data-data yang tidak dikecualikan,” ujar Ilham dalam kata-kata sambutannya di agenda tersebut.
Oleh karena itu, KPU ingin berbenah untuk menyediakan data itu dalam bentuk elektronik. Ia lanjut menerangkan bahwa data dan hasil pemilu tersebut bisa diakses oleh publik melalui portal www.opendata.kpu.go.id.
“Jadi, format ini nanti bisa diakses oleh masyarakat denagn harapan nanti data ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat kemudian juga sebagai bentuk transparansi kami kepada publik erkait dengan data yang kita miliki,” ucap Ilham.