Jakarta, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan hasil perolehan suara dan data pemilih terakhir pada Pemilu 2019 silam kepada para partai politik (parpol) dan juga pemerintah pada hari ini, Rabu, (29/9).
“Tentu saja ini adalah amanah dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yang mewajibkan kepada kami untuk memberikan data pemilih terakhir dan juga data perolehan suara apda pemilu tahun 2019,” ujar Ketua KPU, Ilham Saputra, dalam konferensi persnya.
Agenda penyerahan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta dan dihadiri oleh hampir seluruh partai nasional. Selain itu, terdapat juga beberapa partai lokal asal Aceh yang turut ikut hadir, yaitu Partai Aceh, Partai Sira, dan Partai Nanggroe Aceh.
Sementara itu, juga hadir pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Jadi, prinsipnya bahwa kami juga kemudian nanti akan membuka data ini supaya bisa diakses oleh publik, sehingga publik bisa mengakses seluruh data yang kami berikan sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan,” ucap Ilham.