Semarang, Gatra.com - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Jateng berhasil mengungkap penyelundupan 9.320 benih bening lobster (BBL) senilai Rp2,3 miliar.
Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan, pengungkapan kasus tersebut dari laporan masyarakat adanya nelayan mengambil BBL di pelabuhan Dusun Menganti-Gisik, Kabupaten Cilacap.
Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Jateng kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti nelayan yang mengendarai mobil. Sesampainya di Jalan Jeruk Legi Cilacap dilakukan penangkapan.
“Tersangka yang diamankan berinisial YPD, 34 sebagai kurir. Dari penggeledahan di dalam mobil ditemukan 1.200 ekor benih lobster jenis mutiara dan 8.120 ekor benih lobster jenis pasir. Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2,3 miliar,” kata Kapolda pada konferensi pers di kantor Dit Polairud Polda Jateng, Rabu (29/9).
Dir Polairud Polda Jateng, Kombes Setijo Nugroho menambahkan, masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu orang yang memerintah tersangka dan juga pembelinya.
Sedangkan tersangka dijerat Pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Ancaman hukuman kurungan penjara delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar,” ujarnya.
Sementara, Ketua Satgas BBL Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Simamora menyatakan tujuan penyelundupan benih lobster biasanya ke Singapura dan Thailand.
“Biasanya pelaku transit ke Sukabumi dan Batam dulu. Kemudian dioperkan ke Singapura dan Thailand. Tersangka mengaku sudah mengantar dua kali,” katanya.
Barang bukti BBL kemudian diserahkan kepada Plt. Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara, Muh Arifin.