Home Hukum Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada, Kejari Tanjabtim Geledah KPU

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada, Kejari Tanjabtim Geledah KPU

Jambi,Gatra.com - Tim Penyidik Anti Korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur, Rabu (29/9). Penggeledahan di mulai sekitar pukul 10:00 WIB, diduga terkait korupsi anggaran dana hibah Pilkada serentak tahun 2020 sebesar Rp19 miliar.

Di kantor KPU, petugas langsung memasang garis pembatas berlogo Kejaksaan dan bertuliskan Kejaksaan RI di ruang sekretaris dan ketua KPU. 

Selama berlangsungnya penggeledahan tersebut, terlihat Kantor KPU dalam kondisi ditutup dan dijaga petugas Kejaksaan. 

Setelah melakukan penggeledahan kurang lebih lima jam, petugas membawa sejumlah barang bukti. Adapun barang tersebut yakni berkas keuangan di dalam empat boks, sejumlah kepingan kaset, 54 stempel dari berbagai instansi serta uang tunai sebesar 230 juta rupiah di dalam brankas.

"Ini anggaran dana hibah dari Pemkab Tanjung Jabung Timur. Ada 23 bagian yang berhasil kita amankan dan dibawa ke Kejari. Selain itu sebanyak 23 orang yang berada di KPU sudah kita periksa. Untuk nama tersangka akan segera kita proses dalam waktu dekat," kata Kajari Tanjung Jabung Timur, Rachmad Surya Lubis kepada awak media, Rabu (29/9).

Rachmad menyebut, selain barang bukti di sekretariat, penyidik juga menyita telpon genggam milik para komisioner, karena setelah diperiksa didapati percakapan yang menyangkut ke dalam perkara ini. Untuk pemeriksaan ke rumah pribadi para komisioner, Kajari mengatakan terlebih dahulu berdiskusi bersama timnya.

"Kami mohon doa dan bantuan agar kami bisa menyelesaikan perkara ini dengan baik dan tuntas," ucapnya.

Ketua KPU Tanjabtim belum memberikan keterangan mengenai penggeledahan tersebut. Ketua KPU Provinsi Jambi M. Subhan yang di konfirmasi hanya menjawab singkat. 

"Belum dapat laporan resmi dari Tanjabtim" kata Subhan.

1206