Home Hukum PPATK Diminta Perkuat Kerja Sama dengan Institusi Penegak Hukum

PPATK Diminta Perkuat Kerja Sama dengan Institusi Penegak Hukum

Jakarta, Gatra.com – Wakil Ketua Komisi III DPR yang mengurus persoalan hukum, Pangeran Khairul Saleh meminta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperkuat kerja sama dengan seluruh institusi penegak hukum

Menurut Pangeran kerja sama antara PPATK dengan institusi penegak hukum bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan hasil analisis dan hasil pemeriksaan guna efektivitas penegakan hukum dan pemulihan aset negara.

"Komisi III DPR RI meminta PPATK untuk memperkuat kerja sama dengan seluruh institusi penegak hukum guna meningkatkan pemanfaatan hasil analisis dan hasil pemeriksaan," ujar Pangeran dalam rapat dengan PPATK, Rabu (29/9).

Pangeran juga menyarankan agar PPATK menyampaikan matriks Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang telah, sedang, dan belum ditindaklanjuti oleh institusi penegak hukum dengan memperhatikan aturan kerahasiaan sehingga dapat menjadi bahan pengawasan Komisi III terhadap institusi penegak hukum.

Tak hanya itu, Pangeran menyebut mendesak PPATK untuk memperkuat kerja sama dengan seluruh panitia seleksi Calon Pimpinan Lembaga atau Pejabat Publik dalam menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh PPATK.

Lebih lanjut, Pangeran mengatakan bahwa Komisi III mendukung optimalisasi Rencana Kerja PPATK Tahun 2022 khususnya dalam meningkatkan kualitas program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, dan proliferasi pendanaan senjata pemusnah massal, dan meningkatkan integritas sistem keuangan dan perekonomian nasional.

Pangeran juga meminta PPATK untuk melakukan penilaian risiko nasional di bidang tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme di seluruh sektor, serta memperluas cakupan pemeriksaan dan pengawasan terhadap transaksi keuangan di ruang virtual sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan PPATK yang diatur dalam undang-undang.


 

174