Home Hukum Irjen Napoleon Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Kace

Irjen Napoleon Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Kace

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus korupsi, Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap terduga penista agama, Muhammad Kace alias Kece. Penyidik tak hanya menetapkan Napoelon sebagai tersangka tunggal.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa, 28 September 2021.

"Betul sudah (jadi tersangka), bersama empat tersangka lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi melalui pesan singkat, Rabu (29/9).

Selain Napoleon, tersangka lainnya adalah DH, DW, H alias C alias RT, dan HP. Para tersangka dijerat Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan hingga tindak penganiayaan.

Napoleon diduga melumuri wajah dan badan Kace dengan kotoran manusia yang telah dia siapkan sebelumnya. Setelahnya, Napoleon diduga menganiaya YouTuber bernama asli Muhammad Kosman itu. Penganiayaan itu berlangsung hingga satu jam dan diduga dibantu oleh tiga narapidana.

Adapun motif penganiayaan itu diduga karena terusik keyakinannya dihina oleh Kace melalui konten-konten di kanal YouTube-nya.

"Siapa pun bisa menghina saya, tetapi tidak terhadap Allahku, Alquran, Rasulullah SAW, dan akidah Islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apa pun kepada siapa saja yang berani melakukannya," kata Napoleon dalam surat terbuka yang dibuatnya.

Napoleon pun dilaporkan Kace ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021. Perkara ini telah ditindaklanjuti Bareskrim Polri dan masuk tahap penyidikan.

Napoleon tengah ditahan sebagai terdakwa kasus suap penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. Ia telah divonis empat tahun pejara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, dia masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

131