Jakarta, Gatra.com – Dalam upaya memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai terus galakkan operasi di berbagai daerah. Kali ini operasi dan penindakan BKC ilegal berhasil di lakukan antara lain oleh Kanwil Bea Cukai Jatim I, Kanwil Bea Cukai Jatim II dan Bea Cukai Banyuwangi.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan bahwa selama tahun 2021, Bea Cukai terus melaksanakan operasi menelusuri perusahaan jasa titipan (PJT), menyisir penjual rokok eceran, hingga visiting pengusaha barang kena cukai untuk menggempur peredaran BKC ilegal.
Di Gresik, Kanwil Bea Cukai Jatim I bersama Bea Cukai Gresik berhasil melakukan penindakan terhadap 1,7 juta batang rokok ilegal, pada Sabtu (25/09). Penindakan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di Gerbang Tol Kebomas, Gresik. Penindakan ini merupakan hasil informasi masyarakat tentang adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan truk box.
Firman mengatakan bahwa Tim Gabungan berhasil melakukan penindakan terhadap truk box di gerbang keluar tol kebomas Jl. Nasional I, Gresik.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim berhasil mengamankan 108 karton berisi 1.728.000 batang rokok ilegal berbagai merk dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.762.560.000 dan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 907.200.000,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam kurun waktu 16 Agustus hingga 19 September 2021, Kanwil Bea Cukai Jatim II berhasil mengamankan sebanyak 2.590.031 batang rokok ilegal, 3.820 gram tembakau iris (TIS) dan 220,91 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.469.236.534.
“Penindakan ini membuktikan keseriusan kami dalam menekan peredaran BKC ilegal di masyarakat. BKC ilegal dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan tentunya mengancam keberlangsungan para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan. Dan kami harap masyarakat dapat turut berperan aktif untuk melapor kepada kami apabila menemukan kegiatan pengedaran atau produksi rokok ilegal,” tegas Firman.
Kemudian di Banyuwangi, Bea Cukai Banyuwangi bersama Pemda setempat melakukan operasi gabungan terhadap rokok ilegal pada tanggal 20 - 24 September 2021. Operasi dilakukan antara lain di Kecamatan Songgon, Srono, Muncar, Cluring, dan Purwoharjo.
“Tim berhasil menindak 10.688 batang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Srono dan 4 toko di wilayah Kecamatan Muncar. Dari penindakan ini, tim berhasil menyamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 5.546.460 dan perkiraan nilai barang sebesar Rp 10.812.840. Rokok-rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai macam merk, seperti Dalill, Aswad, Nat. Geo, GICO, SP86, Magazen, Djaran Goyang, dan Jack Louis,” ujar Firman.
Firman menegaskan kepada masyarakat bahwa perbuatan mengedarkan rokok ilegal dapat mengakibatkan risiko hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang cukai.
“Dalam memberantas rokok ilegal, kami tidak hanya fokus pada kegiatan penindakan, namun telah melakukan berbagai upaya preventif, dengan sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal dan risiko hukum yang ditimbulkannya kepada masyarakat,” pungkasnya.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI