Jakarta, Gatra.com – Polisi menetapkan 3 tersangka lain dalam perkara kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. Ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebutkan bahwa tersangkanya yakni berinisial JMN, PBB, dan RS. Ketiganya ditetkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara oleh polisi.
"Tiga orang ini yang ditetapkan sebagai tersangka, jadi total semuanya sudah 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (29/9).
Yusri menyebutkan, tersangka JMN memasang instalasi listrik yang menjadi penyebab terjadinya kebakaran. Menurutnya, JMN bukan ahli di bidang tersebut.
Sedangkan tersangka kedua, yakni PBB merupakan pegawai dari Lapas Kelas 1 Tangerang. Dalam perkara ini, dia memerintahkan JMN untuk memasang instalasi listrik tersebut.
Adapun tersangka ketiga adalah RS yang merupakan pegawai Lapas di bagian umum dan atasan dari PBB.
Yusri menjelaskan, kelalaian dari ketiganya berkaitan dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 66 KUHP. Kelalaian ini mengakibatkan terjadinya kebakaran. Ketiga tersangka terancam 5 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi juga menetapkan 3 orang tersangka untuk Pasal 359 KUHP. Objek dari pasal ini adalah akibat materil yang ditimbulkan, yakni meninggal dunianya seseorang.
Tersangka di Pasal 359 adalah RU, S, dan Y. Dalam kesempatan lain, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, menyebutkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kealpaan.
"[Pasal] 359 meninggalnya seseorang itu disebabkan karena diduga adanya kealpaan," tutur Tubagus dalam konferensi pers daring pada Senin (20/9).
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com pada Rabu (8/9), menyampaikan, kebakaran ini terjadi di Blok C 2 pada pukul 01.50 WIB. Puluhan warga binaan meninggal dunia akibat kebakaran ini.
"Di blok hunian Chandiri 2 (Blok C 2) pada Rabu, 8 September 2021 pukul 01.50 WIB," demikian Ditjenpas.