Bantul, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Bantul dan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengakui kecolonganterkait keberadaan pabrik pil keras dan berbahaya yang disebut Mabes Polri terbesar di Indonesia. Pendataan gudang akan diulang dan masyarakat diminta berpartisipasi dalam pengawasan.
"Jujur kami kecolongan. Miris, bagaimana keberadaan pabrik di kawasan pergudangan bisa lolos pengawasan dan beroperasi tiga tahun," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Rabu (29/9).
Ihsan memastikan jajarannya sudah melakukan pengawasan di kawasan industri dan pergudangan, termasuk di Jalan IKIP PGRI, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Sewon, lokasi pabrik obat ilegal itu.
Namun karena penyamaran yang dilakukan pengelola begitu rapi, menurut Ihsan, keberadaan pabrik itu lolos dari pengawasan.
"Pekerja pabrik bekerja formal, dari pagi sampai sore. Tapi kegiatan pabrik memang dikondisikan tidak berisik. Pelaku memasang peredam suara agar mesin produksi tidak terdengar dari luar," lanjutnya.
Pintarnya pelaku, kata Kapolres, adalah menempatkan mesin produksi di bagian belakang gudang. Sedangkan bagian depan diciptakan seperti gudang biasa agar tak mencurigakan dan tak terdeteksi saat pemeriksaan.
Usai rapat Forkompimda Bantul, Kapolres mengatakan pihaknya bersama Pemkab dan Kodim akan melakukan pendataan ulang ke seluruh pergudangan dan industri.
"Kami meminta adanya partisipapsi dari masyarakat dalam hal pengawasan dan peduli pada lingkungan. Jika ada yang mecurigakan, mohon segera dilaporkan ke kami atau pejabat setempat," katanya.
Bupati Bantul Halim Abdul Muslih menyatakan fakta adanya pabrik pil keras dan berbahaya itu mencoreng dan merusak nama baik daerah Bumi Projotamansari. Dirinya berjanji bakal memperketat prosedur perizinan gudang di Bantul agar sesuai peruntukan.
"Saya kaget dan malu di Bantul ada itu, pabrik pil koplo. Ada mafia pil koplo yang selama ini bersembunyi. Ini tidak boleh dibiarkan terus menerus," tegasnya.
Pengakuan kecolongan juga dinyatakan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengingat satu pabrik juga ditemukan di Banyuraden, Gamping, Sleman.
"Saya minta pihak RT dan RW meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan. Kejadian ini mencoreng nama wilayah dan merugikan masyarakat sendiri," ucapnya.
Pada Rabu (22/9), Bareskrim Polri dan Polda DIY menggerebek pabrik pil keras dan berbahaya di DIY. kedua pabrik ini disebut mampu memproduksi enam jenis pil keras dan berbahaya sebanyak 2 juta butir. Omzet yang didapatkan mencapai Rp2 miliar per hari.