Batam, Gatra.com - Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono mengatakan dalam beberapa tahun terakhir pihaknya banyak mengamankan kapal Malaysia yang dinahkodai oleh nelayan asal Indonesia.
Hal ini merupakan dilema pada penegak hukum, dalam upaya memberantas pencurian ikan di perairan yang masuk teritorial Indonesia dari kapal ikan asing. Namun krew yang telibat kebanyakan WN Indonesia.
Ipunk merinci bahwa pada tahun 2020, sebanyak 8 kapal dengan 29 orang awak WNI berhasil diamankan, sedangkan pada tahun 2021 terdapat 9 kapal dengan 32 orang WNI yang ditangkap di perairan Selat Malaka. “Selama dua tahun ini ada 61 nelayan Indonesia yang bekerja di kapal Malaysia dan melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia. Ini tentu harus menjadi perhatian kita semua,” ujar Ipunk, Rabu (29/9).
Ipunk memastikan, pihaknya akan tetap menindak tegas para pelaku pencurian ikan ini. Hal tersebut sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menginstruksikan jajaran Ditjen PSDKP untuk menjadi Benteng KKP dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.
Ipunk menegaskan, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono telah menginstruksikan keseriusannya dalam memberantas kasus illegal fishing si tahan air. Strategi-strategi operasi yang efektif dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan juga terus disempurnakan.
"Penangkapan kapal asing pelaku illegal fishing tersebut menambah daftar panjang kapal ikan ilegal dan melanggar aturan yang ditangkap selama dua tahun terakhir," ujarnya.
Sepanjang 2021, Ipung merincikan, KKP telah menangkap 140 kapal, terdiri dari 92 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 48 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Kapal ikan asing yang ditangkap merupakan 17 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera Vietnam.