Palembang, Gatra.com- Mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin bersaksi secara virtual dalam sidang kasus korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya tahun 2015-2017 yang menjerat Eddy Cs, ia membantah turut serta menerima sejumlah aliran dana dari proyek masjid yang digadang-gadang terbesar se-Asia Tenggara.
Dalam keterangannya, Alex yang beberapa waktu lalu turut dijadikan tersangka ini mengatakan mengenai anggaran pembangunan menggunakan APBD Sumsel ditahun 2015 senilai Rp50 miliar serta Rp80 miliar ditahun 2018 itu bersifat pancingan saja.
“Berdasarkan sayembara kala itu, jumlah keseluruhan pembangunan masjid setelah dibuatkan RAB yakni senilai Rp668 miliar, dan itu juga telah kita bawa ke DPRD dan bisa dianggarkan secara bertahap melalui APBD tahun 2015 dan 2017 senilai Rp130 miliar, tujuannya untuk menarik minat pihak luar agar turut serta membantu pembangunannya,” jelas Alex.
Selanjutnya, Alex kembali dicecar berbagai pertanyaan oleh JPU Kejati Sumsel mengenai keterangan saksi yang dihadirkan sebelumnya serta dalam dakwaan terkait tidak adanya proposal pembangunan masjid yang dijawab Alex sudah sesuai prosedur.
Lalu hal yang sama juga dikatakan saksi Alex Noerdin kala ditanya oleh JPU Kejati Sumsel mengenai adanya dugaan sejumlah aliran dana yakni senilai Rp 2,5 miliar dari kontraktor Brantas Abipraya, Rp 2,3 miliar diberikan melalui dewan serta adanya sewa helikopter kepada Alex Noerdin yang kala itu masih menjabat sebagai Gubernur Sumsel. “Saya tidak tahu dan tidak pernah merasa menerima aliran dana apapun sebagaimana yang dituduhkan kepada saya,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, JPU Kejati Sumsel Roy Riady SH MH diwawancarai saat skorsing sidang secara singkat mengatakan sah-sah saja jika saksi mengelak dan membantah semua yang ditanyakan terkait adanya dugaan aliran dana.
“Sah-sah saja jika saksi mengelak dan membantahnya dengan mengatakan tidak tahu dan tidak pernah, yang penting kita ada bukti-buktinya, dan akan dibuktikan dalam persidangan,” ujar Roy.
Sekedar mengingat, selain menghadirkan Alex Noerdin sebagai saksi untuk perkara Eddy Cs, juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya yaitu, Mantan Ketua KONI Sumsel Muddai Madang, Marwah M Diah, serta Kadis Perkim Sumsel Basyaruddin.